Jumat, 26 April 2024

Pelaku Carding Beli Data Kartu Kredit Lalu Dibobol

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus carding di Mapolda Jatim. Foto: Anggi Suara Surabaya Media

Polda Jatim mengungkap kasus carding atau pembobolan kartu kredit, yang berkedok sebagai usaha travel. Polisi meringkus tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial SG, FD dan MR.

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabidhumas Polda Jatim mengatakan, ketiga pelaku ini menjalankan bisnis travel dengan mengelola akun bernama @tiketkekinian di Instragram . Mereka menawarkan tiket perjalanan murah baik domestik maupun luar negeri.

Tapi, lanjut dia, tiket tersebut mereka dapatkan dari hasil tindak kejahatan. Mereka membobol kartu kredit milik warga negara Jepang.

“Mereka punya peran masing-masing. Kalau SG dan FD, mereka menawarkan promo dalam hal perjalanan wisata dan menawarkan program diskon murah. Mulai dari 10-20 persen,” kata Trunoyudo, Kamis (27/2/2020).

Sedangkan untuk tersangka MR berperan sebagai eksekutor. Dialah yang mendapatkan data-data kartu kredit milik orang lain secara illegal, dengan cara membelinya dari pelaku spammer (pencuri data kartu kredit).

“Itu dibeli dengan harga per 1 data kartu kredit Rp 150.000-200.000. Kartu kredit yang dibobol itu untuk membeli tiket, yang nantinya dijual lagi. Kartu kredit yang dibobol itu milik orang Jepang,” ungkapnya.

Kepada polisi, para pelaku carding berkedok bisnis travel ini mengaku sudah melakukan aksinya sejak 2019 lalu. Setiap bulan, mereka bisa mendapatkan keuntungan sampai puluhan juta rupiah. Sehingga, total keuntungan yang diperoleh sampai tahun ini ditaksir mencapai Rp240 juta lebih.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 unit device merk iPhone, 3 laptop, 3 buku tabungan BCA, 4 kartu ATM BCA, 1 akun instagram @tiketkekinian, dua unit laptop, ATM platinum, buku rekening BCA, 1 telfon, dan 1 akun facebook.

Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (ang/bid/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
29o
Kurs