Rabu, 24 April 2024

Pemerintah Jamin Keringanan Biaya Pendidikan Mahasiswa dengan KIP Kuliah

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Angkie Yudistia Juru Bicara Presiden bidang Sosial. Foto: Rangga Pandu Asmara Jingga

Angkie Yudistia Juru Bicara Presiden bidang Sosial mengatakan, pemerintah menjamin mahasiswa dan satuan pendidikan tetap mendapat hak-haknya, dan layanan proses belajar mengajar tidak terganggu di masa pandemi Covid-19.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendibkud) Nomor 25 Tahun 2020, pemerintah memberikan berbagai opsi skema keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada perguruan tinggi.

“Mahasiswa juga tidak diwajibkan membayar UKT kalau dalam keadaan cuti kuliah, atau sedang tidak mengambil SKS sama sekali karena menunggu waktu kelulusan,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Rabu (8/7/2020).

Pemerintah, lanjut Angkie, juga memastikan setiap pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN) untuk memberikan keringanan UKT atau menetapkan UKT baru kepada mahasiswa, sehingga tidak memberatkan biaya pendidikan.

Lalu, untuk mahasiswa semester akhir, cuma membayar 50 persen dari total jumlah UKT, kalau mengambil mata kuliah kurang dari enam SKS.

Bukan cuma PTN, pemerintah juga memberi dukungan kepada perguruan tinggi swasta (PTS), melalui anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dengan memberi bantuan UKT atau SPP kepada 410 ribu mahasiswa di semester ganjil (3, 5, 7) dengan proposisi 60 persen untuk PTS, dan 40 persen untuk PTN.

“Jumlah bantuan pemerintah untuk mahasiswa adalah senilai Rp2,4 juta yang digunakan sebagai uang kuliah. Dan untuk mahasiswa vokasi akan mendapat tambahan Rp800 ribu per semester untuk mengikuti ujian kompetensi supaya mendapat sertifikat,” paparnya.

Lebih lanjut, Angkie menjelaskan ada beberapa ketentuan untuk mengajukan KIP Kuliah. Terkait detail syarat pendaftaran, pemerintah melalui Kemendikbud menyiapkan informasi yang bisa diakses oleh publik melalui tautan resmi kemendikbud di http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

“Semua skema keringanan terhadap mahasiswa di masa pandemi ini merupakan wujud menjalanankan amanah konstitusi dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1), bahwa Warga Negara Indonesia punya hak untuk mengenyam pendidikan dari tingkat dasar sampai tingkat tinggi. Pendidikan adalah kunci untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” pungkasnya.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs