Rabu, 24 April 2024

Pemprov Jatim Keluarkan SE Tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Fitri

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim. Foto: Istimewa

Pemprov Jatim mengeluarkan surat edaran tentang tata cara Takbir dan Salat Idul Fitri (Salat Ied) 1441 Hijriah, yang sudah disesuaikan dengan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Surat nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 itu menyebutkan, kegiatan berkaitan ibadah Idul Fitri 1441 Hijriah diperbolehkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Surat edaran yang sudah viral di media sosial itu disesuaikan dengan Fatwa MUI 28/2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat (Tata Cara) Ibadah Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19.

Heru Tjahjono Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim membenarkan. “Sesuai, itu. Persis dengan edaran MUI. Namun ada syarat-syarat yang kami sebutkan di bawah,” ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Surat edaran Pemprov Jatim soal pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri 1441 Hijriah. Foto: Istimewa

Adapun bunyi surat itu, bahwa Salat Idul Fitri, Takbir, Tahmid, Tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai Ibadah di Bulan Ramadhan boleh dilaksanakan berjamaah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

Adapun syarat yang disebutkan Heru berkaitan pelaksanaan protokol kesehatan Salat Idul Fitri secara berjemaah di kawasan Covid-19, baik di tanah lapang, masjid, musala, rumah, atau di tempat lain. Antara lain.

1. Memperpendek bacaan salat dan khutbah.
2. Melakukan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
3. Menggunakan masker.
4. Pengecekan suhu badan.
5. Mengatur shaf dan jaga jarak 1,5 meter hingga 2 meter.

“Sebagai contoh, Masjid Al Akbar. Jadi, mulai masuk sudah dipisah, antreannya sudah diarahkan jarak 1,5-2 meter,” kata Heru dalam konferensi pers di Gedung Negara Grahadi.

“Sandal tidak boleh di luar, harus dibawa masuk. Karena proses pengambilan sandal usai salat itu biasanya berjubel. Kresek (tas plastik)-nya kami siapkan. Terus pulangnya diarahkan ada pembatasnya. Jadi langsung pulang. Terus khutbahnya tidak panjang,” kata Heru.

Sementara itu, Heru juga menjelaskan tentang ketentuan pelaksanaan ibadah Salat Idul Fitri di masjid-masjid yang ada di kabupaten/kota akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Tentunya kami serahkan (aturan yang lebih detail) kepada pemerintah daerah masing-masing,” katanya.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
29o
Kurs