Kamis, 25 April 2024

PFI Kecam Pernyataan Anji Soal Foto Jenazah Covid-19

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Foto jenazah korban Covid-19 yang diambil oleh Joshua Irwandi fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic. Foto: Antara

Organisasi profesi Pewarta Foto Indonesia (PFI) mengecam pernyataan Anji terkait sebuah foto karya jurnalistik mengenai jenazah Covid-19 yang menjadi viral di media sosial.

Dalam keterangan resminya, Senin (20/7/2020), PFI mengecam Anji karena membuat opini penghakiman sepihak terhadap foto karya jurnalistik yang dibuat oleh Joshua Irwandi, fotografer yang mendapatkan grant dari National Geographic.

“PFI Pusat telah menghubungi Joshua Irwandi terkait foto tersebut untuk memastikan keabsahan dari karya jurnalistiknya yang viral itu. Dari hasil diskusi tersebut, Joshua telah mematuhi kode etik jurnalistik, mematuhi prosedur perizinan, dan mengikuti segala macam protokol kesehatan yang diwajibkan oleh pihak rumah sakit,” kata Reno Esnir Ketua PFI Pusat, Senin.

Lebih lanjut, Reno menegaskan bahwa Kerja Jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. PFI pun mengeluarkan enam pernyataan terkait pernyataan mantan personel Drive tersebut.

“PFI mengecam serta mengutuk opini yang tidak berimbang dan terkesan dibuat-buat dari saudara Anji, yang menyebabkan keresahan di kalangan pewarta foto, fotografer, dan masyarakat umum,” ujar Reno Esnir dilansir Antara.

Unggahan Anji tentang foto jenazah Covid-19 karya Joshua Irwandi yang menurutnya penuh kejanggalan. Foto: Instagram/duniamanji

Dia menambahkan bahwa PFI juga mendesak Anji untuk meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pewarta foto Indonesia dan menghapus unggahan di akun Instagram pribadinya terkait foto karya Joshua Irwandi.

“PFI memdesak sdr. Anji untuk meluruskan apa yang sebenar-benarnya terjadi, sebelum, saat, dan sesudah proses pengambilan foto jurnalistik karya Joshua Irwandi di Instagram,” terang Reno.

“Kami berharap agar tidak lagi ada yang membandingkan kerja jurnalistik pewarta foto dengan buzzer, influencer, Youtuber, Vlogger, dan sejenisnya. Karena kerja jurnalistik dilandasi oleh fakta yang ada di lapangan, memiliki kode etik yang jelas, dan dilindungi oleh undang-undang,” kata Reno menegaskan.

Sebelumnya, Anji mengomentari sebuah unggahan foto karya Joshua Irwandi mengenai jenazah pasien Covid-19 yang menjwdi viral di media sosial. Anji menyebut ada beberapa kejanggalan dalam foto tersebut

Menanggapi hal itu, Anji pun berencana memberikan klarifikasi mengenai komentarnya terkait foto karya jurnalistik mengenai jenazah pasien Covid-19.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
28o
Kurs