Rabu, 24 April 2024

Polisi Tangkap 4 Pelaku Penyebar Video Pengancaman Mahfud MD

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Konferensi pers penangkapan empat pelaku penyebar video pengancaman Mahfud MD, di Mapolda Jatim, Minggu (13/12/2020). Foto: Humas Polda Jatim

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).

“Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi,” kata Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim saat merilis kasus itu di Surabaya, dilansir Antara, Minggu (13/12/2020).

Keempat pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Mereka semua berasal dari Pasuruan.

“Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan kita lakukan penahanan,” katanya.

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Direktur Reskrimsus Polda Jatim menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MDMenkopolhukam di akun Youtube bernama Amazing Pasuruan pada 9 November 2020.

“Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube,” ujar Gidion.

Selanjutnya dari penelusuran, ada tiga orang lain yakni AH, MS, dan SH yang ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Mahfud MD itu melalui grup Whatsapp bernama “Front Pembela IB HRS”.

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata,” katanya.

Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.

“Keempatnya diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
28o
Kurs