Kamis, 28 Maret 2024

PTUN Batalkan Keppres Pemecatan Evi Novida Komisioner KPU, Ini Respon Istana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Evi Novida Ginting Manik Komisioner Divisi SDM, organisasi, Diklat Litbang, KPU RI. Foto: Dok suarasurabaya.net

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020.

Keppres tersebut berisi persetujuan pemberhentian dengan tidak hormat Evi Novida Ginting Manik dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.

Dini Purwono Staf Khusus Presiden bidang Hukum mengatakan, pihaknya sampai sekarang belum menerima salinan Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT.

“Kami belum terima salinan putusan. Nanti akan kami pelajari dulu (kalau sudah terima salinan putusan),” ujarnya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (24/7/2020).

Menurut Dini, Presiden masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan menerima Putusan PTUN itu atau mengajukan banding.

“Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan banding atau tidak,” tegasnya.

Sekadar informasi, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi Novida selaku penggugat untuk seluruhnya dalam pokok perkara.

Majelis hakim menyatakan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 batal, dan mewajibkan Presiden selaku tergugat mencabut Keppres tersebut.

Kemudian, majelis hakim juga mewajibkan tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan penggugat sebagai Komisioner KPU periode 2017-2022, seperti semula sebelum diberhentikan.

Selain itu, Majelis Hakim PTUN Jakarta menghukum tergugat (Presiden) membayar biaya perkara Rp332 ribu.

Sebelumnya, Evi Novida menggugat Joko Widodo Presiden yang memberikan persetujuan pemecatan tidak hormat, dengan menerbitkan Keppres.

Keppres yang ditandatangani Setya Utama Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara itu merupakan tindak lanjut Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP menilai, Evi Novida terbukti melanggar kode etik terkait perolehan suara calon anggota legislatif Partai Gerindra dari daerah pemilihan Kalimantan Barat 6, pada Pemilu 2019.

Dalam Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Rabu (18/3/2020), DKPP memberhentikan Evi Novida sebagai Komisioner KPU.

Sebagai tindak lanjut pemecatan itu, KPU menunjuk Hasyim Asy’ari menggantikan sementara Evi Novida sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
26o
Kurs