Pemerintah Pusat pada Selasa (31/3/2020), menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Seminggu pascakebijakan itu ditetapkan, baru sepuluh daerah yang mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan dengan pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, untuk menerapkan PSBB.
Selain Provinsi DKI Jakarta, ada Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang.
Kemudian, Kota Pekanbaru yang ada di Provinsi Riau. Lalu, lima daerah lainnya ada di wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.
Doni Monardo Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjelaskan, sampai sekarang pihaknya tidak pernah menolak proposal PSBB yang diajukan sejumlah pemerintah daerah.
Menurutnya, banyak daerah yang sudah mengajukan proposal PSBB. Tapi persyaratannya sangat minim, terutama menyangkut kesiapan anggaran dan sarana prasarana.
Maka dari itu, pemerintah pusat mengembalikan proposal, dan meminta pemda untuk melengkapi persyaratan PSBB.
Pernyataan itu disampaikan Doni Monardo pada Senin (13/4/2020) siang, usai rapat kabinet terbatas dengan Presiden dan sejumlah menteri, melalui video konferensi.
“Ada yang mengusulkan PSBB tetapi anggaran yang disediakan tidak sesuai dengan kemungkinan biaya operasional yang harus dikeluarkan. Sehingga diperlukan penyempurnaan dan penambahan beberapa poin, terutama menyangkut masalah anggaran dan kesiapan daerah tersebut,” ujarnya.
Sekadar informasi, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pemerintah daerah untuk menerapkan kebijakan PSBB.
Antara lain, pemerintah daerah harus menyampaikan jumlah kasus positif terinfeksi dan angka kematian akibat Covid-19. Kemudian, data adanya epidemiologi di wilayah terkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.
Lalu, pemerintah daerah juga wajib memperhitungkan kesiapan pemenuhan kebutuhan masyarakat selama PSBB diberlakukan.
Selanjutnya, sarana dan prasarana rumah sakit daerah juga harus tersedia, mencakup ruang isolasi, ruang karantina, alat pelindung diri, masker, dan lainnya yang terkait penanganan Covid-19.
Pemerintah daerah juga wajib menjamin keamanan wilayah, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
Kalau sejumlah persyaratan itu sudah dipenuhi, maka pemda bisa mendapat persetujuan menerapkan PSBB dari Terawan Agus Putranto Menkes, dengan pertimbangan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (rid/ang/ipg)