Kamis, 28 Maret 2024

Sejumlah Organisasi Non-Pemerintah Akan Ajukan Uji Materi UU Minerba ke MK

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Arifin Tasrif (kanan) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerima draft pandangan mini fraksi yang diserahkan oleh Eddy Soeparno anggota Komisi VII DPR Fraksi PAN, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/5/2020). Pemerintah bersama Komisi VII DPR sepakat mengesahkan Revisi UU Minerba dan selanjutnya akan dibawa ke sidang paripurna untuk dijadikan undang-undang. Foto: Antara

Sejumlah organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Bersihkan Indonesia mempertimbangkan uji materi Undang-undang (UU) Minerba yang baru disahkan DPR RI dengan akan mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kita masih akan menimbang. Perilaku negaranya enggak peduli hukum sama sekali soalnya,” kata Wahyu Perdana Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial WALHI dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Pertimbangan itu, menurut dia, dilakukan mengingat pasal-pasal dari 29 UU yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun ternyata “dihidupkan lagi” di draft “omnibus law”.

“Iya, soal-soal begini yang buat kita menimbang lebih matang,” kata Wahyu seperti yang dilansir Antara.

Sebelumnya, Auriga Nusantara Iqbal Damanik peneliti mengatakan pengesahan RUU Minerba oleh DPR pada Selasa (12/5/2020), menambah panjang masa ketergantungan ekonomi Indonesia pada komoditas sumber daya alam.

Menurut dia, pengesahan itu memperlihatkan cara pandang yang eksploitatif. Salah satunya adalah dengan ditambahkannya pasal 169 A yang menyebutkan kontrak atau perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan dalam bentuk IUPK selama 10 tahun.

Untuk diketahui bahwa terdapat 7 Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) yang akan berakhir kontraknya kurang dari lima tahun lagi.

“Fokus Pemerintah pada penyelamatan pebisnis batubara ini, sangat disayangkan melalui perubahan undang-undang. Pemerintah harusnya memaksa para pemegang kontrak atau perjanjian ini untuk menyelesaikan terlebih dahulu kewajibannya tidak serta merta menjamin perpanjangan. Kewajiban tersebut salah satunya adalah menutup lubang-lubang tambang yang disebabkan aktivitas pertambangan, total luas lubang tambang itu lebih dari 87 ribu hektare, atau setara dengan luas Jakarta digabungkan dengan Kota Bandung,” ujar dia.

Sebelumnya, Merah Johansyah Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mengatakan UU Minerba yang baru disahkan itu tidak berangkat dari masalah yang lahir dan dihadapi rakyat, buruh dan lingkungan hidup di lapangan.

Pengesahan UU tersebut dilakukan tanpa evaluasi atas kondisi krisis yang dihadapi. Ia menyebut pembahasan revisi RUU Minerba lahir dari titipan oligarki batubara pada politisi Senayan beserta parpol masing-masing sebagai akibat dari bentang politik di Indonesia yang dicengkeram oleh oligarki.

“RUU ini justru memberikan hak veto kepada pengusaha pertambangan dan batubara, sementara partisipasi rakyat korban pertambangan, masyarakat adat dan kelompok rentan lainnya seperti perempuan ditinggalkan, tidak dilibatkan dan tidak diakomodasi suaranya,” katanya.

Pembicaraan dalam sidang hanya seputar birokrasi perizinan, investasi dan divestasi saham. Sementara keselamatan rakyat korban tambang, ancaman kesehatan akibat tambang dan batubara hingga masalah polusi dan pencemaran lingkungan hidup diabaikan, ujar dia.(ant/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 28 Maret 2024
27o
Kurs