Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Perdana Joko Tjandra Cs Akan Digelar 2 November 2020

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: Antara.

Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra akan segera menjalani sidang perdana bersama dengan empat orang tersangka lainnya pada 2 November 2020 dalam kasus korupsi dan pemufakatan jahat.

Empat terdakwa lain yang akan disidang bersama Joko Tjandra adalah Andi Irfan Jaya yang merupakan perantara penerima uang suap untuk jaksa Pinangki Sirna Malasari, pihak swasta Tommy Sumardy, Polri Inspektur Jenderal Pol. Napoleon Bonaparte mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional, dan Brigjen Pol. Prasetijo Utomo mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri.

“Untuk sidang perdana kelima terdakwa tersebut, direncanakan pada hari Senin, 2 November 2020, pukul 10.00 WIB,” kata Bambang Nurcahyono Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Sabtu (24/10/2020).

Muhammad Damis Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memimpin sendiri sidang tersebut.

“Untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte masing-masing berkas tersendiri dipimpin oleh ketua majelis Muhammad Damis dengan anggota Saefuddin Zuhri dan Joko Subagyo dengan jaksa penuntut umum Wartono,” kata Bambang.

Untuk perkara Andi Irfan Jaya, kata dia, akan dipimpin Ignasius Eko Purwanto ketua majelis dengan anggota Sunarso dan Moch Agus Salim dan Rachdityo Pandu jaksa penuntut umum.

“Dipegang langsung oleh Ketua Pengadilan karena perkara tersebut menarik perhatian publik dan mendapat atensi dari publik,” kata Bambang menambahkan.

Menurut Bambang, kelima terdakwa memiliki berkas dakwaan terpisah namun persidangannya akan digabung.

Joko Tjandra, Tommy Sumardi, Prasetijo Utomo, dan Napoleon Bonaparte didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan menerima pemberian atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Keempatnya juga didakwa Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk Andi Irfan didakwa dengan Pasal 5 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai perbuatan memberikan suap atau janji yang dapat dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Dakwaan kedua untuk Andi Irfan adalah Pasal 15 jo. Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 15 jo. Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 mengenai percobaan pembantuan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. (ant/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
29o
Kurs