Jumat, 26 April 2024

Sidang Perdana Kasus Jiwasraya Dijadwalkan Pada 3 Juni Mendatang

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Logo PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya.co.id

Agung Hari Setiyono Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan mengatakan, Pengadilan Tipikor, Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana kasus korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) pada Rabu (3/6/2020).

Namun demikian, belum diketahui sidang perdana ini akan dilaksanakan secara langsung atau virtual.

“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemik Covid-19,” kata Hari Setiyono di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (28/5/2020).

Pada Rabu (27/5/2020), Jaksa Penuntut Umum Jampidsus Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas terdakwa Joko Hartono Tirto (JHT) dalam perkara korupsi PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Pelimpahan ini menyusul pelimpahan lima berkas perkara dalam perkara yang sama atas nama lima terdakwa lainnya.

Surat penetapan sidang untuk lima terdakwa yakni Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro sudah keluar pada 22 Mei 2020.

“Untuk lima berkas perkara yang lebih dulu dilimpahkan ke pengadilan, ternyata sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu hari Rabu 3 Juni 2020,” katanya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Keenamnya adalah Benny Tjokrosaputro Komisaris PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Harry Prasetyo mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya dan Syahmirwan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya, serta Joko Hartono Tirto Direktur PT Maxima Integra.

Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya. (ant/ang)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs