Kamis, 18 April 2024

Surat Edaran THR Menaker Jadi Dalih Pengusaha Tak Bayarkan Hak Buruh

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. THR. Grafis: Gana suarasurabaya.net

Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR 2020 menjadi dalih pengusaha untuk tidak bayarkan hak buruh. Habibus Shalihin Kepala Bidang Perburuhan dan Miskin Kota LBH Surabaya sekaligus Koordinator Posko THR 2020 Jatim mengatakan, di lapangan banyak ditemukan buruh yang ditunda THR-nya dan sebagaian ada yang THR-nya dipotong sampai 50 persen.

Meski dalam SE disebutkan, pengusaha harus melakukan dialog terlebih dahulu dengan buruh jika tidak mampu membayarkan THR, dalam beberapa temuan, hal ini tidak dilakukan.

“Pertanyaannya, apakah teman-teman, kalau mengacu pada SE, tidak pernah diajak berunding baik itu serikat atau perseorangan,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme pembayaran jika perusahaan menunda pemberian THR pada saat momentum hari raya keagamaan. Ia mengatakan, dalam SE, tidak disebutkan kapan perusahaan harus membayar penundaan itu.

“Tidak ada alasan apakah kemudian dibayarkan baik sampai satu bulan lagi atau gimana. Mengingat banyak sekali karyawan-karyawan kontrak, habis setelah idul fitri,” jelasnya.

Hal ini tentu mengancam para Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang masa kontraknya habis selepas lebaran. Ada kemungkinan, mereka tidak mendapat THR karena sudah keluar dari perusahaan.

Akibat pandemi ini, potensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan terkait pemberian THR pun berubah. Ia mengaku, pada 2019 dulu, biasanya perusahaan mengakali pemberian THR dengan memberi parcel. Sebagian diantaranya bahkan bernilai tidak sampai satu kali gaji.

Padahal, seharusnya pengusaha tetap mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Peraturan tersebut lalu diubah menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan serta Peraturan Pemerintah 78 Tentang Upah.

Buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang mempunyai masa kerja mulai dari satu bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan besaran proporsional yaitu perhitungan masa kerja 12 x 1 bulan upah. Bahkan, terhadap buruh/pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan berhak atas THR. Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. (bas/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
31o
Kurs