Minggu, 28 April 2024

Dua Opsi Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
(dari kiri-kanan) Irvan Wahyudrajat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan AKP Muhammad Suud Kaurbinops Satlantas Polrestabes Surabaya saat ujicoba tilang on the spot. Foto: Istimewa

Candra Anggara Kasubsi C Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya menjelaskan alur tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Alurnya, Polisi melakukan penindakan berdasarkan rekaman kamera. Sesudah itu pelanggar dapat surat yang diantar ke rumah, kemudian dilanjutkan konfirmasi.

Setelah konfirmasi, kata Candra pelanggar dapat dua pilihan model pembayaran. Kalau membayar sebelum putusan sidang, bisa melalui BRI virtual account (BRIVA) tapi harus dengan denda maksimal. Sesudah bayar maka pelanggar bisa membuka blokir STNK ke Polda Jatim.

“Kalau sudah bayar di BRIVA maka sesudah putusan sidang (sesuai jadwal yang tertera di surat konfirmasi) bisa kembali ke BRI untuk ambil uang kembaliannya,” ujar Candra kepada Radio Suara Surabaya, Selasa (23/3/2021).

Sedangkan pilihan model pembayaran lainnya, bisa menunggu putusan sidang dengan mengecek di situs tilang.kejaksaan. go.id. Di situ akan muncul berapa nilai denda yang harus dibayar. Bahkan, pembayaran bisa dilakukan di banyak bank dan payment point.

“Di kejaksaan untuk denda tilang bayarnya bisa di 108 bank swasta dan negara. Bisa juga pakai mobile banking dan e-commerce seperti Tokopedia dan Bukalapak. Tinggal buka website tilang.kejaksaan.go.id tinggal masukan nomor register tilangnya, nanti keluar besaran dendanya dan masyarakat bisa membayarnya,” katanya.

Candra mengatakan, sekarang masyarakat tinggal memilih. Kalau mau dibuka blokir STNK di awal, maka bayar di BRIVA dengan denda maksimal. Tapi kalau mau blokir STNK dibuka di akhir (setelah putusan sidang) bisa bayar di semua bank dan payment point dengan nilai denda sesuai pelanggaran.

Sementara itu, AKP Elik Tulsani Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Jatim mengatakan, dalam dua hari ini jaringan ETLE lokal di Polda Jatim memang sedang ada hambatan. Karena masih terintegrasi dengan ETLE Nasional yang saat ini sedang di-launching.

“Sekarang ETLE nasional sudah di-launching dan diresmikan Kapolri, Mahkamah Agung dan Kejaksaan Tinggi. Sesudah ini sistem berangsur normal, bisa melakukan pembayaran. Insya Allah sudah terbuka,” katanya.

Dia juga menyarankan, apabila ada masyarakat yang mengalami gagal mengambil barcode di surat konfirmasi tilang atau jaringannya ada masalah, maka bisa datang ke Yanduan (pelayanan pengaduan) Ditlantas Polda Jatim. “Sudah ada personel yang siap membantu,” katanya.

Sebelumnya, beberapa pendengar Radio Suara Surabaya melaporkan kalau menghadapi kendala pembayaran tilang elektronik. Keishya Wynne salah seorang di antaranya sekitar pukul 10.39 WIB melaporkan kesulitan proses pembayaran.

“Saya kena tilang CCTV, surat sudah dikirim ke rumah. Sudah berhasil konfirmasi, terus dapat kode Briva untuk bayar, ternyata nomor Brivanya invalid terus. Kata BRI ada kendala jaringan terputus, jadi saya bingung mau bayarnya gimana ini,” kata Keishya. (bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
27o
Kurs