Sabtu, 27 April 2024

Dua Pengeroyok Anggota TNI AL di Bungurasih Ditangkap di Luar Sidoarjo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Tim Gabungan Polisi dan Marinir berhasil menangkap dua pelaku lain pengeroyokan Anggota TNI AL di Terminal Purabaya yang terjadi pada Minggu 23 Mei lalu.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo bekerja sama dengan Detasemen Intelijen Pasukan Marinir 2 berhasil mengamankan kedua pelaku di luar Kabupaten Sidoarjo.

NMDP (21 Tahun) dan RA (18 tahun) masing-masing pelaku pengeroyokan itu ditangkap di Kabupaten Jombang dan Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan.

Dengan demikian, total pelaku pengeroyokan Anggota TNI AL yang berhasil diringkus menjadi enam orang.

Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo menyampaikan hasil penangkapan enam tersangka ini dalam keterangan pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (8/6/2021).

“Semua tersangka yang bisa dibilang preman ini memang meresahkan di wilayah Bungurasih. Semua berhasil ditangkap oleh tim gabungan Polisi dan TNI,” ujarnya.

Sekadar mengingatkan, Pratu Marinir Jehezkial Yusuf Sakan (28 tahun) ditemukan terkapar penuh luka di pintu keluar Terminal Purabaya oleh warga pada 23 Mei dini hari.

Menurut pengakuan sejumlah warga, Anggota TNI AL itu dikeroyok oleh lebih dari empat pemuda setelah sebelumnya salah satu pemuda berteriak maling.

Seketika setelah laporan warga masuk ke Polsek setempat, Tim Gabungan Polresta Sidoarjo dan TNI AL bergerak melacak para pelaku dan menangkap empat orang.

Tersangka yang mula-mula ditangkap adalah UNH (21 tahun). Pria asal Trenggalek itu diamankan di kawasan Terminal Purabaya, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.

Tim gabungan pun mengejar tiga pelaku lain dari hasil keterangan UNH. Walhasil, MRT (22 tahun) dan FCP (23 tahun) juga ditangkap di sekitar terminal.

Kemudian, pada hari yang sama, Tim aparat juga menangkap YMK (23 tahun) pelaku lainnya, di tempat kerjanya di kawasan Delta Sari, Waru, Sidoarjo.

Kombes Pol Sumardji Kapolresta Sidoarjo menegaskan, seluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.

Mereka terancamnya hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.(den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
31o
Kurs