Penyidik Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap jurnalis Nurhadi. Informasi ini disampaikan Fatkhul Khoir Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Minggu (9/5/2021).
Dia menyebutkan, berdasarkan informasi dari penyidik, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Purwanto dan Firman.
Keduanya adalah anggota polisi yang selain diduga ikut menganiaya Nurhadi, juga membawa Nurhadi ke Hotel. Keduanya juga diduga merusak sim card di ponsel Nurhadi.
“Informasi yang kami terima, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” ujar Fatkhul Khoir dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.
Dia berharap, penyidik terus mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka demi mengungkap pelaku-pelaku lain yang terlibat.
Berdasarkan keterangan saksi dan saksi korban, selama membawa Nurhadi ke hotel, tersangka Purwanto dan Firman terlihat berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang dipanggil “Bapak”.
“Waktu penganiayaan, jumlah pelakunya juga tidak hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini saja,” ujarnya.
Dia berharap peran pelaku lainnya akan terungkap dalam rekonstruksi yang akan digelar penyidik di TKP.
“Kami dapat kabar rekonstruksi akan digelar tanggal 11 Mei 2021 dengan melibatkan tersangka dan korban serta saksi,” katanya.
Seperti diketahui, Nurhadi Jurnalis Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam.
Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Angin Prayitno Aji Mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa itu, Nurhadi tak hanya dianiaya para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak sim card di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel itu.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus itu ke Polda Jatim didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, LBH Surabaya, dan LBH Pers.(tin/den)