
Lima taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, Jawa Tengah, tersangka penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza salah seorang junior di kampus itu, memperagakan sekitar 20 adegan saat menjalani reka ulang adegan dalam kasus dugaan kekerasan di dalam kampus PIP itu. Ada fakta baru yang muncul dalam kegiatan itu.
Reka ulang itu digelar di Mapolrestabes Semarang, Kamis (16/9/2021), diikuti saksi yang terdiri dari enam rekan seangkatan pelaku serta 14 rekan korban yang juga menjadi korban penganiayaan.
Adegan reka ulang itu menggambarkan penganiayaan yang terjadi di dalam Mess Indo Raya di daerah Genuk Krajan, Kota Semarang. Juga perjalanan saat korban ke rumah sakit, serta kondisi saat korban mendapat pertolongan medis.
AKP Agus Supriyadi Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminial Polrestabes Semarang mengatakan, reka ulang adegan yang dikuti jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini bertujuan untuk mengetahui kronologis kejadian sesuai dengan keterangan tersangka dan para saksi.
Lima tersangka, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompu Sungu, dan Budi Dharmawan secara bergantian memperagakan penganiayaan yang dilakukan.
Dalam reka ulang itu, kata Agus Supriyadi, ada sejumlah fakta baru yang terungkap. “Dalam kejadian itu, ternyata para taruna junior ini tidak hanya dipukul dengan tangan, tapi ada juga yang ditendang dengan lutut oleh pelaku,” katanya seperti yang dilansir Antara.
Masing-masing pelaku diketahui memukul korban Zidan Muhammad Faza di bagian perut. Dari hasil visum terhadap tubuh korban diketahui terdapat luka akibat pukulan di bagian perut korban.
Sekadar mengingatkan, kasus kekerasan ini dilakukan oleh lima taruna PIP Semarang terhadap 14 orang juniornya. Zidan Muhammad Faza satu dari 14 taruna junior yang dianaya akhirnya meninggal.
Sebanyak 14 orang taruna junior itu dianiaya saat mengikuti kegiatan yang disebut pembinaan oleh lima taruna senior itu di luar lingkungan kampus. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menewaskan orang lain.(ant/tin/den)