Selasa, 30 April 2024

FH dan FT Unitomo Gandeng Kementerian ATR/BPN Diskusikan Sertifikat Elektronik

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Prof. Irawan Soerodjo Dekan Fakultas HUkum Unitomo memberikan tanggapan dalam webinar, Selasa (23/2/2021). Foto: humas Unitomo

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) gandeng Fakultas Hukum (FT) dan Fakultas Teknik (FT) Universitas Dr. Soetomo, Selasa (23/2/2021) gelar webinar: Pemberlakuan Sertifikat Elektronik Ditinjau dari Keamanan dan Kepastian Hukum.

Siti Marwiyah, Wakil Rektor I mengungkapkan pada saat ini mulai diberlakukan transisi sertifikat tanah fisik berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik yang diatur melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat elektronik yang mulai berlaku pada 2021.

“Memang peralihan ini menimbulkan berbagai pandangan, kehadiran para narasumber akan memberikan refrensi kepada semua partisipan dalam webinar ini dan kita harapkan hadirnya Sertifikat Elektronik ini bisa menciptakan efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan,” terang Siti Marwiyah.

Kegiatan yang diikuti sekitar 300 partisipan ini menghadirkan Yagus Suyadi, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN bersama Prof. Irawan Soerodjo, Dekan FH serta Achmad Choiron, Dekan FT sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Yagus Suyadi dari segi kementerian mengatakan pemerintah memberlakukan sertifikat elektronik guna menyelaraskan trend moderniasi dan tuntutan ekosistem ekonomi, sosial, dan budaya menuju industri 4.0. “Jika ini diterapkan, maka satu dari sebagian manfaat diantaranya bisa meningkatkan efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah,” papar Yagus Suyadi.

Menanggapi Yagus Suyadi, dari segi hukum, Prof. Irawan Soerodjo mengatakan dalam penerapan sertifikat elektronik idealnya memiliki beberapa keamanan yang harus benar-benar diperhatikan. “Kita tahu stigma masyarakat Indonesia pemilik tanah memegang dokumen asli sertifikat secara analog atau fisik, maka sangat perlu memerhatikan perbedaan antara secure paper dan secure document, mendalami secure printing serta digital signature berupa QR code,” kata Irawan Soerodjo.

Sementara itu, Achmad Choiron mengatakan tidak ada sistem yang aman 100%, namun itu bukan alasan untuk tidak memulai menggunakan teknologi digital. “Sudah saatnya kita berkomitmen untuk menerapkan ISO 27001:2013 secara berkelanjutan dan bukan hanya sekedar tumpukan dokumen SOP dan Sertifikat di Pigora,” tegas Achmad Choiron.(tok/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version