Kamis, 25 April 2024

Fraksi PKS Desak Jokowi Cabut Perpres tentang Investasi Industri Miras

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jazuli Juwaini Ketua Fraksi PKS. Foto: Istimewa

Jazuli Juwaini Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI mengkritik Peraturan Presiden (perpres) yang memasukkan minuman beralkohol/minuman keras (miras) dari skala industri sampai eceran, dalam daftar investasi positif.

Menurutnya, Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal khususnya tentang investasi industri miras, mencederai nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD NRI 1945.

Maka dari itu, Jazuli mendesak Joko Widodo Presiden mencabut peraturan tentang legalisasi investasi industri miras di Tanah Air.

“Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai dasar negara dan konstitusi, menghadirkannya dalam kebijakan negara di berbagai sektor, bukan malah menciderainya atas nama pragmatisme ekonomi. Kami mengingatkan agar jangan sampai kebijakan negara kehilangan arah,” ujarnya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (1/3/2021).

Ketua Fraksi PKS DPR RI bilang, pemerintah seharusnya konsisten dengan pengamalan sila-sila Pancasila, khususnya Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Sila Kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

Terkait Sila Pertama, Jazuli menjelaskan semua agama melarang umatnya konsumsi minuman keras karena dampak merugiakannya sangat nyata.

Sedangkan terkait Sila Kedua, minuman keras mengancam sendi-sendi kemanusiaan yang beradab dan bermartabat karena bisa merusak kesehatan fisik, mental, akal, dan pikiran generasi bangsa.

Selama ini, kata Jazuli, minuman keras masuk dalam daftar bidang usaha tertutup yang boleh beroperasi secara terbatas dengan syarat ketat.

Dengan ketentuan itu saja, kata Jazuli, pelanggaran penjualan dan peredaran miras sering terjadi, sehingga memicu aksi kriminalitas, serta berbagai gangguan sosial dan kamtibmas.

Di samping pertimbangan moral Pancasila dan UUD 1945, Jazuli menilai seharusnya pemerintah mempertimbangkan ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa.

“Pemerintah semestinya menimbang ekses miras yang merusak tatanan sosial dan mengancam generasi bangsa. Persoalan fundamental dan elementer seperti itu seharusnya menjadi perhatian kita bersama,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PKS DPR RI mendorong aparat keamanan selaku penanggung jawab kamtibmas menyajikan data kepada Pemerintah dan kementerian terkait, khususnya mengenai angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas akibat miras.

“Mungkin Pemerintah khilaf. Makanya menjadi kewajiban kami di Fraksi PKS untuk mengingatkan agar kebijakan itu dibatalkan,” pungkas Jazuli.

Sebelumnya, Timotius Murib Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) menyatakan penolakan pada kebijakan pemerintah yang membuka izin investasi untuk industri miras dari skala besar sampai kecil di wilayah Papua.

Timotius bilang, para pemangku adat dan tokoh-tokoh agama di Papua selama ini bersama-sama berjuang melawan penyebaran miras di tengah masyarakat.

Peredaran miras di Papua, sudah mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Bahkan, kata Ketua MRP, penyalahgunaan miras juga mengganggu ketentraman umat beragama di Papua.

Untuk menekan penyebaran miras, Lukas Enembe Gubernur Papua sudah meneken Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Keras di Bumi Cenderawasih.

Sekadar informasi, Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara adalah provinsi yang mendapat izin pembuatan industri miras di Indonesia.

Payung hukumnya adalah Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi Presiden, pada 2 Februari 2021.

Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pada lampiran Perpres 10/2021, industri minuman keras mengandung alkohol disebutkan sebagai bidang usaha yang boleh mendapat aliran investasi.

Dengan izin itu, industri miras bisa mendapat suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pihak asing boleh menginvestasikan modal dengan nilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, investor asing wajib membentuk Perseroan Terbatas dengan dasar hukum Indonesia.(rid/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
29o
Kurs