Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, berhasil mengamankan sopir truk penabrak mobil yang ditumpang santri di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, yang sebelumnya sempat melarikan diri.
AKP Bobby M Zulfikar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri mengemukakan pelaku berhasil diamankan di wilayah Sidoarjo.
“Setelah koordinasi dengan jajaran Polrestabes Surabaya dan Polresta Sidoarjo, pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Taman Sidoarjo,” katanya di Kediri, Minggu (28/11/2021).
Yang bersangkutan, kata dia berhasil dibekuk di Sidoarjo setelah truk yang dikendarai terekam kamera pengawas di jalan. Kondisi badan truk juga rusak di bagian kanan, sehingga bisa teridentifikasi kendaraan itu adalah yang terlibat kecelakaan di Kediri.
Sopir truk tronton tersebut diketahui berinisial AS (45), warga Tulungagung. Yang bersangkutan kini diamankan di Polres Kediri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada polisi, yang bersangkutan sempat menjelaskan dalam perjalanan ke Sidoarjo setelah mengirim semen di Kota Kediri.
Polisi menduga, yang bersangkutan kabur karena takut dihakimi massa warga. Namun, polisi tetap melakukan pemeriksaan intensif untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis tentang kelalaian, menghilangkan nyawa orang lain, dan melarikan diri. “Kemungkinan dia kabur karena takut di massa,” ujar Bobby, seperti dilaporkan Antara.
Sebelumnya kecelakaan maut terjadi di jalan umum Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Sabtu (27/11/2021). Sopir truk menabrak mobil minibus/elf yang ditumpangi santri dari pondok pesantren di Jombang. Para santri tersebut hendak beriwisata ke Pantai Prigi, Kabupaten Trenggalek.
Akibat kejadian tersebut, sebanyak empat orang dari sembilan orang penumpang mobil elf meninggal dunia. Sedangkan sisanya mengalami luka-luka dan saat ini para korban luka sudah mendapatkan perawatan medis.
PT Jasa Raharja juga telah menyerahkan santunan kepada keluarga para korban kecelakaan yang melibatkan mobil minibus dengan truk hingga mengakibatkan empat orang meninggal dunia di Kabupaten Kediri.
Kepada korban meninggal dunia, Jasa Raharja Perwakilan Kediri telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Mojokerto untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris sesuai domisili korban.
Sedangkan untuk korban luka yang dirawat di rumah sakit, pihaknya telah menerbitkan Surat Jaminan (Guarantee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta dan santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta.(ant/iss)