Jumat, 19 April 2024

ITS Bahas Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Zoom keterbukaan informasi publik di gelar ITS bersama PPID. Foto: Humas ITS

Bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ITS gelar webinar bertajuk Pentingnya Keterbukaan Informasi Publik di Lingkungan Perguruan Tinggi, Kamis (25/3/2021), berlangsung daring. Gelaran ini mendukung peningkatan layanan informasi publik dalam hal penyediaan keterbukaan informasi berkelanjutan.

Dimoderatori Anggra Ayu Rucitra Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS, menyampaikan bahwa peran PPID ITS sebagai badan publik dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan ITS.

Satu diantara aspek yang perlu diperhatikan dalam penyediaan informasi publik adalah keterbukaan dan transparansi dari informasi yang disampaikan. Aspek ini menjadi hal utama dalam penyediaan informasi publik agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik dapat terpenuhi.

Prof Dr Ir Mochamad Ashari Rektor ITS sekaligus pimpinan PPID ITS menyampaikan bahwa sangat penting bagi PPID untuk meningkatkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Oleh karena itu, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. ITS sebagai salah satu Badan Publik terus melakukan inovasi untuk menjamin ketersediaan informasi yang transparan, cepat, akurat dan sederhana. “Inovasi tersebut diimplementasikan ITS dalam pembentukan PPID yang menerima layanan melalui website dan e-form,” terang Ashari.

Sementara itu, Anggra yang juga sebagai Koordinator PPID ITS menuturkan, inovasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh PPID ITS juga telah terwujud dengan adanya aplikasi PPID ITS. Aplikasi PPID ITS ini memiliki tampilan yang lebih dinamis, mudah dikelola dan fleksibel untuk memperoleh informasi tanpa harus membuka browser.

“Informasi yang disajikan pun sesuai dengan yang ada di situs, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kehilangan akses informasi penting dengan membuka aplikasinya,” tambah dosen Departemen Desain Interior ini meyakinkan.

Narasumber utama, Tya Tirta Sari Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat (KIP) menegaskan bahwa kewajiban badan publik dalam penyampaian informasi harus memenuhi beberapa indikator. Indikator yang perlu dijalankan tersebut meliputi Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan informasi, meja layanan informasi, laporan layanan informasi, anggaran pembiayaan, pengembangan sistem informasi, menetapkan standar biaya, menunjuk PPID, dan pemutakhiran Dokumen Informasi Publik (DIP).

“Akan tetapi, perlu diperhatikan pula bagaimana pengelolaan pada aplikasi ataupun laman PPID ITS tersebut agar informasi yang disajikan bukan informasi yang kedaluarsa,” kata Tya Tirta Sari perempuan berhijab tersebut.

Tya menambahkan, dalam penyajian informasi penting untuk dilakukan pengkategorian informasi dengan merujuk pada UU KIP. Berdasarkan UU KIP ada empat jenis informasi yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat, dan informasi dikecualikan.

Apabila terdapat pengecualian mengenai sasaran informasi publik tertentu, menurut Tya, harus didasarkan pada pengujian konsekuensi. “Kemudian baru dilakukan analisis dari pengujian konsekuensi tersebut dengan mempertimbangkan dasar hukum dan relevansinya,” ujar Tya.

Tya mengingatkan bahwa di era yang serba digital ini keterbukaan informasi merupakan hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Untuk itu, setiap Badan Publik pun mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Apabila suatu Badan Publik tidak memiliki keterbukaan atau bahkan tidak membuka akses terhadap informasi, maka Badan Publik tersebut akan dikenai sanksi. “Yang mana sanksi tersebut berpedoman pada UU KIP Nomor 52 tahun 2009,” tutup Tya.

Anggra sebagai moderator mengungkapkan bahwa melalui webinar yang telah diselenggarakan ini diharapkan dapat meningkatkan penyediaan layanan informasi publik dan mendorong keterbukaan informasi publik di lingkup kampus ITS. Dengan demikian, ITS yang notabene merupakan Badan Publik dapat memenuhi standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan. Apalagi ITS telah berhasil meraih predikat Informatif dari KIP akhir tahun 2020 lalu.(tok/tin)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs