Jumat, 29 Maret 2024

Jatim Terapkan PPKM Mikro di Semua Kabupaten/Kota Mulai Hari Ini

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Posko Kampung Tangguh di Kecamatan Tandes, Surabaya. Foto : Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Provinsi dan seluruh Pemkab/Pemkot di Jatim mulai menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hari ini, Selasa (9/2/2021).

Landasan hukum pelaksanaan PPKM Mikro ini telah diatur dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/59/KPTS/013/2021 yang telah dikeluarkan oleh Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.

Memastikan semua daerah siap, Gubernur bersama Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim berkoordinasi dengan Forkopimda seluruh Kabupaten/Kota dalam rapat virtual di Grahadi, Senin (8/2/2021) malam.

“PPKM ini diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di desa atau kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai kearifan lokal masing-masing,” katanya.

Penerapan PPKM Mikro di Jatim memang berbeda dari Instruksi Menteri Dalam Negeri 3/2021 tentang PPKM Mikro yang hanya untuk wilayah Surabaya Raya, Malang Raya dan Madiun Raya.

Khofifah beralasan, pelaksanaan PPKM Mikro serentak ini berdasar sistem zonasi wilayah Covid-19 yang terus berubah setiap harinya. Poin mengenai itu menurutnya termuat dalam Inmendagri 3/2021.

Bahwa setiap kepala daerah boleh menambahkan prioritas wilayah pembatasan kegiatan masyarakat secara mikro sesuai dengan kondisi dan kriteria masing-masing wilayahnya.

“Supaya bisa sama-sama efektif di semua wilayah maka pelaksanaan pembatasan akan dilakukan secara serentak di semua wilayah, mengacu pada kriteria dan prosentase kejadian tertentu,” ujar Khofifah.

Khofifah pun mengaku optimistis, pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim akan berjalan lancar. Karena pelaksanaan PPKM Mikro ini sangat mirip dengan format Kampung Tangguh Semeru.

“Sebenarnya kita sudah punya best practice untuk PPKM Mikro ini, yaitu Kampung Tangguh Semeru,” katanya.

Khofifah pun berpesan agar empat peran Posko Desa dan Kelurahan bisa berjalan seefektif mungkin. Yakni Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung Pelaksanaan Penanganan Covid-19.

“Intinya, makin kecil unit yang kita batasi pergerakannya, maka makin mungkin bagi kita memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini,” ujarnya.

Irjen Pol Nico Afinta Kapolda Jatim memastikan, kepolisian akan mendukung penuh pelaksanaan PPKM Mikro di Jatim. Berdasarkan datanya, ada

Berdasarkan data pemetaan kepolisian sampai 8 Februari, ada 93.206 Rukun Tetangga (RT) di Jatim. Sebanyak 210 RT zona merah, 1.245 RT zona orange, 10.023 RT zona kuning dan 81.730 RT zona hijau.(den/lim)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs