Sabtu, 18 Mei 2024

JPU Menuntut Rizieq Shihab 10 Bulan Penjara Perkara Kerumunan Megamendung Bogor

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
M Rizieq Shihab. Foto: Faiz suarasurabaya.net

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut Muhammad Rizieq Shihab (MRS) terdakwa perkara kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Terdakwa (Rizieq Shihab) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama tentang kekarantinaan kesehatan. Menjatuhkan pidana kepada Rizieq Shihab terdakwa berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan” ujar jaksa di PN Jakarta Timur yang digelar secara virtual, Senin (17/5/2021).

Menurut Jaksa, hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab terdakwa adalah pernah dihukum, dan tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah penularan Covid-19.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni pernah dihukum dua kali pada 2003 dan 2008. Selain itu, perbuatan terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam percepatan pencegahan Covid-19,” tegasnya.

Jaksa juga menilai, perbuatan terdakwa mengganggu ketertiban dan tidak menjaga sopan santun serta berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal-hal yang meringankan, kata Jaksa, terdakwa dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang.

Sekadar diketahui, perkara Rizieq Shihab sampai masuk ke pengadilan, bermula dari sepekan sesudah kepulangan Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia pada 10 November 2020. Saat itu MRS menjalani rangkaian kegiatan satu di antaranya di pondok pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang diperkirakan dihadiri ribuan orang, diduga melanggar protokol kesehatan dalam rangka penanggulangan Covid-19.

MRS didakwa dengan sejumlah pasal dalam perkara tersebut diantaranya Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena menghalang-halangi penanggulangan wabah dan pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan undang-undang.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya
Kurs
Exit mobile version