Kamis, 18 April 2024

Kadispendukcapil Sidoarjo: Dua Hari Sebelum Pindah ke Aplikasi Sudah Sosialisasi

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tangkapan layar situs http://plavon.sidoarjokab.go.id/. Foto: Plavon Kabupaten Sidoarjo

Reddy Kusuma Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo mengeklaim, dua hari sebelum layanan administrasi kependudukan (Adminduk) pindah ke aplikasi, sudah ada sosialisasi.

“Ya, per hari ini layanan Adminduk lewat plavon di hotline WhatsApp kami tutup. Pindah ke aplikasi Plavon Dukcapil. Tapi dua hari sebelumnya sudah kami sosialisasikan,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (6/4/2021).

Hari ini salah seorang pendengar Radio Suara Surabaya mengeluhkan tentang tidak adanya pemberitahuan tentang pindah layanan dari WhatsApp ke aplikasi yang baru oleh Dispendukcapil.

Damayanti salah seorang warga Sidoarjo yang hendak mengurus Akta Kematian orangtuanya sebenarnya sudah mengajukan permohonan ini sejak Januari lalu. Pada 18 Maret lalu dia sudah dapat notifikasi.

Menurut notifikasi itu, dokumen Akta Kematian yang sudah jadi akan dikirimkan ke rumahnya pada 26 Maret. Tapi sampai sekarang, lebih dari sepekan, dia belum mendapatkan dokumen tersebut.

Dia sempat menghubungi hotline aduan WhatsApp Dukcapil Sidoarjo. Tapi balasan yang dia dapat, per hari ini layanan WhatsApp ditutup dan layanan Adminduk pindah ke aplikasi Plavon Dukcapil.

Reddy sudah memberikan solusi untuk Damayanti. Besok, dia segera menindaklanjuti aduan Damayanti. Karena menurutnya, seharusnya dokumen yang dimohon sudah ada.

Berkaitan Aplikasi Plavon Dukcapil, Reddy memastikan, aplikasi ini akan lebih memungkinkan masyarakat untuk mengakses layanan Adminduk tanpa batas waktu alias 24 jam.

“Kemudian tidak ada kuota. Kalau sebelumnya, kan, ada kuota harian, nah sekarang tidak ada kuota. Yang penting pastikan persyaratannya lengkap dan benar,” ujarnya.

Begitu pemohon layanan Adminduk sudah mengunduh aplikasi Plavon Dukcapil di Google Play Store, membuat akun, dan sudah login, pemohon bisa langsung memilih layanan dan mengunggah persyaratan.

“Begitu persyaratan sudah diunggah dan dikirim, statusnya akan berubah menjadi ‘terkirim.’ Petugas kami akan memverifikasi, kemudian masuk aplikasi SIAK, di-verval (verikasi dan validasi) oleh Kasi atau Kabid, statusnya berganti jadi ‘dalam proses’,” jelasnya.

Pemohon, kata Reddy, akan langsung mendapatkan tanda terima di akun masing-masing. Kalau dokumen persyaratan belum lengkap, notifikasi juga akan didapat pemohon di aplikasi itu.

Waktu pelengkapan dokumen persyaratan yang kurang selama dua hari. Kalau lewat dari itu pemohon diharuskan melakukan permohonan ulang di aplikasi. Kalau sudah lengkap dan benar, tinggal menunggu jadi.

“Kami masih mengacu pada standar sebelumnya. Untuk Akta Kematian itu lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap. Karena ini sifatnya masih uji coba, kami akan terus mengevaluasi,” ujarnya.

Selama uji coba pemanfaatan aplikasi dalam melayani masyarakat inilah, kata Reddy, Dispendukcapil Sidoarjo akan mengukur seberapa cepat pelayanan bisa dilakukan. Kalau memang bisa lebih cepat, standarnya akan dipercepat.(den/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
30o
Kurs