Jumat, 29 Maret 2024

KKP: Tak Ada Izin Penangkapan Ikan untuk Kapal Asing

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

M Zaini Plt Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak ada izin penangkapan ikan untuk kapal asing di perairan Indonesia dan izin tersebut sepenuhnya untuk nelayan Indonesia.

“Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi penangkapan ikan di WPPNRI (Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia). Kalaupun ada, berarti ilegal dan akan diproses secara hukum,” kata M Zaini dilansir dari Antara, Selasa (18/5/2021).

Zaini mengatakan klausul kapal asing tertuang dalam UU Cipta Kerja dan dapat melakukan penangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sesuai aturan UNCLOS yang telah diratifikasi Indonesia.

Sementara berdasarkan PP 27 Tahun 2021, kapal perikanan buatan luar negeri namun berbendera Indonesia akan diberikan izin operasional dengan syarat ketat yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Setelah diverifikasi ulang, saat ini terdapat 447 kapal buatan luar negeri yang ada di Indonesia. Dapat beroperasi lagi dengan syarat di antaranya harus berbendera Indonesia, wajib menggunakan nakhoda dan awal kapal perikanan dalam negeri, menggunakan alat penangkapan ikan yang sesuai dengan peraturan, mendaratkan ikan hasil tangkapan di dalam negeri dan tidak melakukan transhipment,” paparnya.

Pihaknya juga sedang menyelesaikan peraturan perundang-undangan turunan pasca diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. Kedua PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Zaini mengungkapkan, finalisasi itu dilakukan setelah adanya rangkaian pembahasan yang terbuka. Pihaknya juga akan menyusun petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman yang lebih detail untuk implementasi di lapangan.

“Peraturan terbaru ini nantinya akan menjadi pedoman dalam kita bekerja serta menjadi acuan bagi masyarakat kelautan dan perikanan. Penyusunannya dilakukan secara terbuka dengan menerima seluas-luasnya masukan dari berbagai pihak, salah satunya melalui konsultasi publik,” ujarnya.

Ia berpesan agar seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun unit pelaksana teknis di daerah meningkatkan kinerja untuk mencapai target yang telah ditentukan, terutama dalam mendukung program Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono seperti meningkatkan capaian PNBP perikanan tangkap dan kesejahteraan nelayan.

Salah satu upaya yang dicanangkan dalam rangka peningkatan PNBP perikanan tangkap dengan mekanisme pasca produksi. Pelaku usaha tidak lagi membayar pungutan hasil perikanan di depan saat mengurus perizinan, melainkan setelah ikan hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan perikanan.

“Tentu saja nominalnya pun akan berbeda karena dihitung dari jumlah ikan yang berhasil di tangkap dan didaratkan. Tiap daerah kemungkinan akan berbeda karena harga jual ikannya pun berbeda, tergantung musim dan lokasi,” ujarnya.

Dengan adanya mekanisme itu, pengurusan surat izin penangkapan ikan tidak akan dikenakan biaya, setiap kapal perikanan juga dapat memiliki lebih dari satu lokasi penangkapan ikan di WPPNRI yang berbeda.(ant/frh)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
25o
Kurs