Jumat, 10 Mei 2024

Korupsi Ekspor Benur, Edhy Prabowo Divonis Lima Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
edhy-prabowo-mantan-menteri-kelautan-dan-perikanan Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan memakai rompi tahanan KPK karena terindikasi menerima suap dari proses ekspor benur, Kamis (26/11/2020), di Kantor KPK, Jakarta. Foto: Dok/Farid suarasurabaya.net

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, memvonis Edhy Prabowo bekas Menteri Kelautan dan Perikanan hukuman pidana lima tahun penjara serta denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Albertus Usada Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang berlangsung di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/7/2021) sore.

Menurut para hakim, Edhy bersama beberapa orang bawahannya terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap 77 ribu Dollar AS dan Rp24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor bibit lobster (benur).

“Menyatakan terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujarnya.

Majelis hakim menyatakan Edhy Prabowo melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan fakta persidangan, Andreau Misanta Pribadi dan Safri Staf Khusus Edhy, Amiril Mukminin Sekretaris Pribadi Edhy, dan Siswadi pengurus PT Aero Citra Kargo ikut menikmati uang suap itu.

Selain hukuman penjara dan denda, hakim mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak 77 ribu Dollar AS, dan Rp9,6 miliar. Kemudian, majelis hakim juga mencabut hak politik mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun sesudah menjalani hukuman.

Faktor yang memberatkan vonis, Edhy tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang menteri, dan sudah menikmati uang hasil korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, majelis hakim menilai Edhy berlaku sopan saat persidangan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsinya sudah disita.

Vonis majelis hakim itu sesuai dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Merespon putusan pengadilan tingkat pertama itu, Edhy Prabowo dan tim pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar informasi KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka korupsi terkait perizinan tambak, usaha pengelolaan perikanan, atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 25 September 2020 silam.(rid/den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 10 Mei 2024
29o
Kurs