Sabtu, 4 Mei 2024

KPPU Kanwil IV Temukan Kenaikan Harga Oksigen Secara Signifikan di 12 Daerah

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Ilustrasi.

Dendy Rakhmad Sutrisno Kepala Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah IV Surabaya mengatakan, masyarakat saat ini sulit memperoleh tabung gas oksigen dengan harga normal.

“Secara umum, masyarakat di wilayah kerja kami, termasuk di Jatim, relatif kesulitan mendapatkan tabung gas oksigen dengan harga normal. Termasuk harga jasa isi ulangnya,” kata Dendy dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (8/7/2021).

Pantauan KPPU Kanwil IV Surabaya di 12 daerah, rata-rata tabung oksigen dijual dengan kenaikan harga signifikan. Misalnya tabung gas oksigen ukuran 1 M3 yang harga normalnya di kisaran Rp700 ribu-Rp800 ribu jadi Rp1,2 juta-Rp2,1 juta.

Sedangkan jasa isi ulang tabung gas oksigen juga mengalami peningkatan cukup signifikan. Menjadi kurang lebih Rp150 ribu/M3 dari semula hanya Rp30 ribu/M3.

Harga tabung gas oksigen 1m3 terendah yang dipantau KPPU Kanwil IV Jatim yakni Rp900 ribu (Mataram), tertinggi Rp2,1 juta (Banyuwangi), sedangkan jasa isi ulang terendah Rp30 ribu/M3 (Mataram), tertinggi Rp150 ribu/M3 (Surabaya).

“Harga itu, kami pantau di 12 daerah, masing-masing Madiun, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Malang, Bali, Banyuwangi, Jember, Mojokerto, Kediri, Denpasar, dan Mataram, yang menunjukkan terbatasnya stok tabung gas oksigen di kota-kota itu,” kata Dendy.

Menyikapi kondisi itu, KPPU akan melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum, dengan menginvestigasi sejumlah pihak terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melanggar persaingan usaha.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Persaingan Usahanya dan Peraturan Pemerintah 44/2021. Pelaku usaha yang melanggar dapat dijatuhi denda hingga 10 persen dari total penjualan produk tersebut.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi untuk menjaga keamanan pasokan itu,” kata Dendy.

Selanjutnya, Kanwil IV KPPU juga akan sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19.

“Mari bersama-sama menjaga pelaksanaan PPKM darurat ini dengan tidak menambah beban masyarakat berupa kenaikan barang/jasa esensial terkait penanganan COVID-19, dan laporkan kepada kami apabila masyarakat menemukan adanya upaya penahanan pasokan yang berujung pada kelangkaan dan tingginya barang atau jasa esensial,” kata Dendy.

Sebelumnya, sampai 6 Juli lalu, Polda Jatim yang telah membentuk Satgas Penegakan Hukum belum menemukan adanya kenaikan harga dan kelangkaan tabung oksigen di Jawa Timur.

Itu sebagaimana disampaikan Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim kepada Radio Suara Surabaya Selasa kemarin. Dia juga bilang, Polda juga belum menemukan adanya penimbunan tabung oksigen oleh oknum, distributor, maupun pedagang di Jatim.

Selasa itu, Gatot memastikan Jatim masih dalam keadaan normal. Tetapi Polda Jatim akan terus memantau hal itu bersama stakeholder terkait, termasuk dengan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim.

Polda Jatim juga mengajak serta masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi yang akurat mengenai dugaan-dugaan terkait penimbunan oksigen dengan menyediakan tiga nomor hotline.

Untuk pengaduan kasus kelangkaan tabung oksigen, masyarakat bisa menghubungi nomor telepon 082232781177 yang akan terhubung langsung dengan Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).(den)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Sabtu, 4 Mei 2024
26o
Kurs