Jumat, 19 April 2024

Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini Dilakukan Demi Kebaikan Bersama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, Mudik Lebaran. Grafis: suarasurabaya.net

Pemerintah melarang masyarakat melakukan aktivitas pulang kampung (mudik) Lebaran Idulfitri tahun 2021 untuk menghindari peningkatan jumlah kasus Covid-19 di Tanah Air.

Kebijakan larangan mudik yang akan berlaku mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 itu juga harus dipatuhi ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri.

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, kebijakan pemerintah itu diputuskan dengan mempertimbangkan berbagai faktor.

Faktor yang utama, kata Profesor Wiku, untuk mencegah lonjakan kasus, dan fatalitas akibat Covid-19.

Berdasarkan data, penambahan kasus infeksi yang signifikan selalu terjadi sesudah masa libur panjang selama tahun 2020, di antaranya libur Idulfitri, Natal dan Tahun Baru.

Kenaikan angka kasus itu, otomatis berdampak langsung pada lonjakan keterisian tempat tidur oleh pasien Covid-19 di rumah sakit.

“Jika angka kasus kembali naik, maka berdampak langsung terhadap keterisian tempat tidur rumah sakit. Dan, yang paling kita takutkan tentunya adalah naiknya angka kematian,” ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (30/3/2021).

Menurut Wiku, kebijakan larangan mudik di tahun kedua adanya wabah Covid-19 di Indonesia bukan keputusan yang gampang.

Tapi, keputusan itu harus diambil pemerintah dengan pertimbangan risiko dampak jangka panjang, demi kebaikan bersama.

“Keputusan untuk mengeluarkan kebijakan larangan mudik, bukanlah keputusan yang mudah. Apalagi, ini adalah momentum kedua lebaran yang kita lewati di tengah masa pandemi,” imbuhnya.

Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan Covid-19 berharap masyarakat dengan penuh kesadaran mematuhi kebijakan larangan mudik, supaya Indonesia segera bebas dari pandemi.

“Sehingga masyarakat bisa segera kembali berkumpul bersama keluarga di perayaan-perayaan besar berikutnya,” pungkasnya.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
28o
Kurs