Jumat, 19 April 2024

LPAI Tegaskan sebagai Pemilik Sah Logo

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan
Pemaparan LPAI tentang kepemilikan dan penggunaan secara sah logo. Foto: Humas LPAI

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diwakili oleh Seto Mulyadi Psikolog selaku Ketua Umum LPAI dan Henny Adi Hermanoe selaku Sekjen LPAI bersama dengan Hotma Sitompoel dan rekan-rekan dari LBH Mawar Saron Jakarta, kembali mempertegas kedudukan LPAI sebagai pemilik sah dan satu-satunya atas logo LPAI.

Perlu diketahui bahwa LPAI telah mendapatkan pengakuan secara resmi dan legal atas logo LPAI berupa sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) telah menerima sertifikat merek melalui Nofli Direktur Merek dan indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM RI tertanggal 30 Desember 2020 yang lalu.

Dengan diterimanya sertifikat merek atas logo LPAI tersebut, mengesahkan bahwa LPAI sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo dan tidak ada lembaga lain yang boleh menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

Logo tersebut hanya diperkenankan untuk digunakan oleh LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI. Diluar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.

Sejalan dengan hal ini, pada tanggal 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama, mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat. Langkah ini nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama, mirip dengan logo LPAI. Hal ini dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda.

LPAI melihat keputusan yang telah diambil oleh lembaga tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas. LPAI, seperti dalam siaran persnya, Kamis (26/8/2021) berharap langkah tersebut juga diikuti oleh lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat.(tok/tin/rst)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs