Sabtu, 27 April 2024

Menteri Agama Siapkan Aturan Penutupan Sementara Tempat Ibadah di Daerah PPKM Darurat

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama. Foto: Kementerian Agama

Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama menyiapkan aturan khusus berkaitan penutupan dan peniadaan sementara aktivitas di rumah peribadatan di seluruh di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali.

Aturan itu merupakan salah satu upaya Kementerian Agama mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19. Dalam konferensi pers virtual Jumat (2/7/2021), Yaqut menjelaskan aturan peniadaan ibadah berjemaah sementara waktu itu berlaku untuk semua agama yang diakui di Indonesia.

“Kementerian Agama sudah menyiapkan peraturan peniadaan peribadatan di tempat-tempat ibadah di luar Agama Islam juga seperti di Pura, Wihara, Klenteng dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut Yaqut, mayoritas organisasi keagamaan setuju dengan usulan penutupan tempat ibadah sementara dalam masa PPKM Darurat. Dia juga bilang bahwa Muhammadiyah, Nahdatlul Ulama, Dewan Masjid Indonesia, dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia mendukung penutupan sementara demi menekan penyebaran Virus Corona.

Pada kesempatan itu, Menteri Agama juga menyampaikan kebijakan meniadakan Salat Iduladha 1442 Hijriah berjemaah di lapangan terbuka atau masjid di daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Mantan Anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa itu mengimbau Umat Islam melaksanakan Salat Iduladha di rumah.

Sebelumnya, Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran pelaksanaan ibadah Iduladha dan kurban. Namun, dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, larangan pelaksanaan Salat Iduladha berjemaah di lapangan, masjid/musala, cuma untuk zona merah dan oranye.

Kemudian, Yaqut melarang masyarakat melakukan takbir keliling mau pun takbiran di masjid pada malam jelang Iduladha. Untuk pelaksanaan kurban, penyembelihan hewan harus di tempat terbuka, dibatasi jumlah orangnya, dan cuma yang berkurban saja yang boleh melihat, supaya tidak terjadi kerumunan.

Proses pembagian daging kurban juga diimbau diberikan langsung panitia kepada yang berhak ke rumahnya masing-masing.

Sekadar informasi, dalam PPKM Darurat periode pertama yang berlaku mulai 3-20 Juli 2021, ada 122 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang wajib menerapkannya. Selain menutup sementara tempat ibadah, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan tempat wisata juga ditutup.

PPKM Darurat periode pertama menargetkan penurunan infeksi Virus Corona di bawah 10 ribu kasus per hari.

Sementara, daerah di Pulau Jawa dan Bali yang tidak menerapkan PPKM Darurat, harus tetap melaksanakan pembatasan aktivitas masyarakat yang diatur lewat PPKM Mikro.(rid/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
30o
Kurs