Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Kota Surabaya menegaskan bahwa murid dari keluarga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) jalur afirmasi atau mitra warga tidak dipungut biaya sekolah. Ini dikarenakan Pemkot Surabaya sudah memberikan subsidi biaya sekolah bagi siswa MBR, termasuk biaya seragam.
Namun yang terjadi di lapangan, hampir semua siswa MBR di jenjang SMP khususnya SMP negeri di Kota Surabaya masih dimintai iuran seragam oleh sekolah. Armuji Wakil Wali Kota Surabaya mengaku, ia sendiri mendapati banyaknya laporan murid dari jalur mitra warga dipungut biaya dengan kisaran Rp1,2 juta untuk seragam laki-laki dan Rp1,5 juta untuk seragam perempuan.
“Kemarin banyak pesan Whatsapp masuk, banyak yang lapor, ini (seragam termasuk) jalur mitra warga atau tidak. ‘Katanya mitra warga ini tidak bayar’, padahal ini sudah banyak yang bayar. Makanya tim saya minta cek,” kata Armuji kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (3/9/2021).
Ia menegaskan, Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan sudah menanggung biaya seragam bagi siswa dengan jalur mitra warga yang berjumlah 20 persen dari kuota. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya 49/2020, bahwa penerima hibah biaya pendidikan daerah harus membebaskan biaya pendidikan bagi MBR.
Armuji menyesalkan kejadian ini dan langsung berkoordinasi dengan Komisi D DPRD Kota Surabaya.
“Katanya mereka juga kaget, karena hearing sudah beberapa hari yang lalu tapi tidak ada koordinasi. Ini hampir semua sekolah dengan alasan anggaran mitra warga belum turun, padahal anggaran ada. Ini belum ada follow up dari dinas (pendidikan),” jelasnya.
Untuk itu, ia menegaskan uang seragam yang sudah terlanjur dibayarkan, seharusnya bisa dikembalikan.
“Harus di-refund (dikembalikan) itu, harus di-refund,” tegas pria yang dua kali menjabat sebagai Ketua DPRD Surabaya itu.
Sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meminta orang tua dan wali murid, baik yang masuk melalui MBR jalur afirmasi atau mitra warga agar melapor ketika mengalami pungutan biaya di sekolah.
“Warga Surabaya kalau ada yang mengalami hal ini tolong segera disampaikan, baik melalui aplikasi (WargaKu), Dinas Pendidikan (Dispendik) atau MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah),” kata Eri Cahyadi di Gedung DPRD Surabaya, Senin (16/8/2021) lalu.
Namun demikian, Eri mengaku mendapat informasi dari adanya tarikan biaya oleh salah satu SMP swasta. Bahkan, laporan tarikan biaya itu diterimanya langsung dari salah satu orang tua siswa MBR.
“Kemarin ada laporan langsung ke saya dari warga yang masuk daftar MBR tetapi anaknya diminta terkait uang gedung dan lain-lain. Sehingga hari ini saya perintahkan Dispendik untuk menindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Tri Aji Nugroho Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Sekolah Menengah (Sekmen) Dispendik Kota Surabaya menjelaskan, informasi tarikan biaya kepada siswa MBR itu hanya miskomunikasi antara orang tua siswa dengan pihak sekolah. Ini karena di awal pendaftaran orang tua itu tidak melaporkan data MBR kepada sekolah.(tin/ipg)