Senin, 14 Oktober 2024

MUI Tegaskan Layanan Pinjaman Uang Online dan Offline yang Mengandung Riba Hukumnya Haram

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi, pinjaman online (pinjol). Grafis: suarasurabaya.net

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, layanan pinjaman uang baik offline mau pun online yang mengandung riba hukumnya haram, walau pun dilakukan atas dasar kerelaan.

Hal itu merupakan salah satu keputusan Forum Ijtima Ulama, yang berlangsung hari ini, Kamis (11/11/2021), di Hotel Sultan, Jakarta.

Asrorun Niam Soleh Ketua MUI bidang Fatwa mengatakan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad kebajikan (tabarru’) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan, sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.

Berdasarkan Syariah Islam, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu, hukumnya haram.

Terkait penyedia pinjaman uang yang memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang karena tidak/belum mampu membayar utang, hukumnya haram.

“Memberikan penundaan waktu atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan keuangan merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab),” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya, Kamis (11/11/2021).

Terkait maraknya kasus intimidasi yang dilakukan penyedia layanan pinjaman online, MUI mendesak pemerintah terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

“Kemenkominfo, Polri dan Otoritas Jasa Keuangan juga harus mengawasi serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau financial technology peer to peer lending yang meresahkan masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, pihak penyelenggara pinjaman online harus menjadikan Fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi keuangan.

Lalu, MUI menganjurkan Umat Islam Indonesia memilih jasa layanan keuangan yang sesuai prinsip Syariah.

Sekadar informasi, MUI menggelar Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa seluruh Indonesia, dari hari Selasa (9/11/2021) sampai Kamis (11/11/2021), di Jakarta.

Kegiatan yang diikuti sekitar 700 ulama fatwa dari unsur MUI, pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat, dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi Agama Islam, membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.(rid/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Senin, 14 Oktober 2024
28o
Kurs