Selasa, 19 Maret 2024

Nekat Mudik, Tujuh Titik Penyekatan Antar Provinsi Ini Siap Menghadang Anda

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Ilustrasi Mudik. Foto: Dukut suarasurabaya.net

Polda Jatim menyiapkan tujuh titik penyekatan antar provinsi terkait larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Menurut Kombespol Latif Usman Dirlantas Polda Jatim, Polda Jatim telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah hingga Polda Bali untuk menempatkan pos penyekatan.

“Di wilayah Jatim di perbatasan antara Jateng dan Jatim ada enam pos. Di wilayah timur ada di penyeberangan Ketapang, Banyuwangi,” kata Kombespol Latif saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (13/4/2021).

Titik penyekatan tersebut berada di perbatasan Wonogiri Pacitan, perbatasan Karanganyar-Magetan, perbatasan Sragen-Ngawi, jalur tol perbatasan Sragen-Ngawi, perbatasan Bojonegoro-Blora, perbatasan Tuban-Rembang, dan pelabuhan Ketapang Banyuwangi-Gilimanuk Bali.

“Orang yang akan masuk ke Jatim akan disekat, akan diarahkan untuk putar balik untuk kembali ke daerah asalnya,” terangnya.

Pos pengamanan, pos pelayanan dan pos pantau akan didirikan pada titik penyekatan kendaraan yang masih melaksanakan mudik lebaran pada jalur alteri mau pun jalan tol, serta menggelar rapid test antigen pada pos-pos perbatasan/penyekatan dan di rest area.

Dia menambahkan, kendaraan yang  diperbolehkan beroperasi hanya kendaraan petugas, logistik, bahan pokok/sembako, BBM, pengangkut alat kesehatan serta ekspedisi.

Untuk kendaraan pribadi yang melintas akan dilakukan pemeriksaan kendaraan dan indentitas, kendaraan pribadi hanya boleh melintas dengan pengecualian di antaranya masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga meninggal, sakit dan pelayanan ibu bersalin.

“Apabila kendaraan umum ada yang melanggar maka sanksinya ditambah pencabutan ijin trayek koordinasi dngan dinas intansi terkait.”

Sedangkan untuk masyarakat yang bertujuan bekerja, harus membawa surat tugas dari kantor atau tempat kerjanya. Bagi pemudik yang nekat akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku sesuai UU Karantina no 6 tahun 2018.(dfn/rst)

INFO LENGKAP TITIK PENYEKATAN MUDIK 2021

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
31o
Kurs