Kamis, 16 Mei 2024

NU Jatim Minta Polri Profesional Tangani Kasus Kekerasan Wartawan Tempo di Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Nurhadi Jurnalis Tempo harus menjalani visum setelah proses BAP penganiayaan terhadap dirinya, di RS Bhayangkara Polda Jatim, Minggu (28/3/2021). Foto: Denza suarasurabaya.net

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur meminta polisi tak ragu mengusut dugaan kasus kekerasan terhadap wartawan Tempo yang terjadi di Surabaya beberapa waktu lalu. PWNU Jatim juga mendukung agar Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnasham) RI mengawal proses hukum kasus tersebut sampai selesai.

“Kami mengecam setiap tindak kekerasan kepada awartawan atau jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya. Kawan-kawan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang dan ini merupakan salah satu indikator iklim demokrasi kita,” ujar KH Abd Salam Shohib Wakil Ketua PWNU Jatim, dalam keterangan yang diterima suarasurabaya.net, Senin (29/3/21).

Tindak kekerasan terhadap wartawan, kata Gus Salam, merupakan gaya lama yang semestinya tidak terjadi di era demokrasi dan kebebasan pers seperti sekarang ini. PWNU Jatim merasa kasus semacam ini perlu mendapat perhatian khusus karena merupakan bagian dari perjuangan Almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang harus terus dikawal sampai kapanpun.

“Gus Dur telah memeperjuangkan agar pers mendapat kebebasan berekspresi dan menyuarakan aspirasi sebagai bagian dari penguatan demokrasi setelah sekian lama terbelenggu dalam kekuasaan rezim. Jangan sampai kembali lagi ke masa kelam,” katanya.

PWNU Jatim juga mendukung Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Surabaya yang bergerak cepat melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur agar diusut tuntas. Jika diperlukan, PWNU Jatim siap memberikan dukungan dengan menugaskan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) NU Jatim untuk turut mengawal penyelesaian kasus ini.

“Kami juga mendorong agar kepolisian bersikap profesional menangani kasus ini, apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya diduga adalah aparat penegak hukum,” tegas Pengasuh Pondok Pesantren Denanyar Jombang ini.

Gus Salam juga mengingatkan kepada masyarakat serta aparat penegak hukum bahwa kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang Pers. Kasus kekerasan terhadap jurnalis dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik tidak boleh terulang.

Sebelumnya, Nurhadi Wartawan Tempo diduga mengalami kekerasan saat sedang berupaya mencari konfirmasi dari Angin Prayitno Aji eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap yang ditangani KPK.

Nurhadi dituduh masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (27/3/2021) malam. Meski sudah menyampaikan statusnya sebagai wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal Angin diduga tetap memberikan perlakukan yang mengarah pada penganiayaan terhadap Nurhadi. (bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Kurs
Exit mobile version