Kamis, 25 April 2024

OJK: Pinjol Ilegal Harus Ditutup, Pelakunya Diproses Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Wimboh Santoso Ketua Dewan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Istimewa

Wimboh Santoso Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapat instruksi dari Joko Widodo Presiden untuk memberantas praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dia menyampaikan itu sore hari ini, Jumat (15/10/2021), sesudah rapat kabinet terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta.

Merespon perintah Presiden, OJK bersama kementerian dan lembaga terkait akan memberantas secara massif.

Ketua Dewan Komisioner OJK menyadari, upaya memberantas pinjaman online ilegal itu tidak bisa dilakukan sendiri.

Kegiatan itu menyangkut sejumlah sektor. Antara lain keuangan, koperasi, teknologi informatika, dan hukum.

Karena itu, kata Wimboh, OJK sudah punya perjanjian kerja sama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, juga Kementerian Koperasi dan UKM.

Dengan kerja sama itu, pinjaman online ilegal baik berbentuk koperasi, payment, peer to peer lending dan sejenisnya akan ditutup. Kemudian, pelakunya akan diproses hukum.

Tindakan tegas berupa penutupan dan proses hukum, kata Wimboh, perlu dilakukan, supaya para pebisnis pinjaman online ilegal mendapatkan efek jera.

“Kami sudah punya perjanjian bersama, surat keputusan bersama, kesepakatan bersama untuk memberantas semua pinjaman online ilegal. Dengan kerja sama itu, maka harus ditutup platformnya dan diproses secara hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wimboh Santoso mengungkapkan, sejauh ini pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah menutup lebih dari empat ribu pinjaman online ilegal.

Wimboh mengimbau masyarakat memilih pinjaman online yang terdaftar di OJK. Dia bilang, sekarang ada 107 pinjol yang resmi terdaftar.

Khusus untuk pinjaman online yang sudah terdaftar, OJK mendorong supaya terus meningkatkan pelayanan, salah satunya dengan menetapkan bunga pinjaman yang rendah.

Kemudian, cara penagihan kepada para peminjam uang harus wajar supaya tidak meresahkan masyarakat.

Berdasarkan data per 8 September 2021, jumlah pinjaman online resmi ada 107 penyelenggara, dengan rincian 85 pinjaman online berizin, dan 22 pinjaman online yang terdaftar di OJK.(rid/iss/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs