Sabtu, 12 Oktober 2024

Oknum Dosen Unej Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Iptu Diyah Vitasari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Jember, Selasa (13/4/2021). Foto: Antara

Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur telah resmi menetapkan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

“Gelar perkara kasus itu dengan menghadirkan para pihak telah dilakukan hari ini dan dalam gelar perkara itu ada kesesuaian antara keterangan saksi dengan surat visum psikiatri, sehingga kami menetapkan tersangka,” kata Iptu Diyah Vitasari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember di Mapolres Jember, Selasa (13/4/2021).

Selain itu, sejumlah barang bukti dan alat bukti juga menjadi dasar penetapan oknum dosen Unej RH sebagai tersangka, yakni keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, bukti rekaman suara saat kejadian pelecehan seksual yang direkam korban, dan keterangan ahli.

“Sesuai dengan ketentuan untuk menetapkan tersangka kan minimal ada dua alat bukti, sehingga barang bukti dan alat bukti yang dimiliki penyidik dalam kasus pelecehan seksual itu dinilai cukup untuk menetapkan tersangka,” tuturnya seperti yang dilansir Antara.

Ia menjelaskan pihak kepolisian belum melakukan pemanggilan terhadap oknum dosen Unej RH sebagai tersangka pelecehan seksual anak bawah umur, karena sebelumnya RH dipanggil penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“BAP tersangka kan belum, nanti menunggu kelengkapan berita acara pemeriksaan karena masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.

Polisi juga belum melakukan penahanan terhadap tersangka oknum dosen Unej RH karena penyidik masih harus melengkapi berita acara pemeriksaan tersebut.

Oknum dosen Unej RH dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara kuasa hukum tersangka RH, Ansorul Huda, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak diangkat, meski dihubungi berkali-kali.

Dalam penjelasan sebelumnya kepada wartawan, Ansorul mengatakan kliennya menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Jember dan akan mengikutinya.

Oknum dosen Unej berinisial RH dilaporkan ke aparat kepolisian terkait dengan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya sendiri pada 26 Maret 2021.(ant/tin)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Teriknya Jalan Embong Malang Beserta Kembang Tabebuya

Bunga Tabebuya Bermekaran di Merr

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Surabaya
Sabtu, 12 Oktober 2024
29o
Kurs