Jumat, 29 Maret 2024

Operasi Prokes di Sejumlah Kecamatan, Denda 150 Ribu Mulai Diterapkan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan

Operasi protokol kesehatan di sejumlah Kecamatan di Surabaya mulai menerapkan denda Rp150 ribu bagi pelanggar tidak memakai masker sesuai Perwali No.67 Tahun 2020.

Data yang dihimpun suarasurabaya.net, dari laporan operasi gabungan pada Jumat (8/1/2021) menunjukkan rata-rata setiap Kecamatan telah menyita KTP enam pelanggar sekaligus diterapkan sanksi denda.

Personel gabungan Kecamatan Krembangan misalnya menggelar operasi di dua titik yakni di Pasar Dupak Bandarejo telah menindak 6 pelanggar dengan dilakukan tes swab semua. Kemudian tiga orang diantaranya ditilang KTP untuk diterapkan denda Rp150 ribu.

Kemudian, operasi yustisi di Depan Makam Mbah Ratu Jalan Demak Kelurahan Morokrembangan, petugas menyita KTP dari lima orang pelanggar untuk diterapkan sanksi denda. Dua orang lagi mendapat teguran lisan.

Masih di Surabaya barat, operasi yustisi oleh petugas gabungan Kecamatan Pakal, juga menyita KTP dari enam orang untuk penerapan denda.

Sementara di wilayah Kecamatan Jambangan, petugas gabungan menindak 20 orang pelanggar dengan rincian 13 orang tilang KTP/denda dan tujuh orang dites swab. Tiga orang sudah membayar melalui m-banking dan diserahkan KTP.

Di Kecamatan Gayungan pun begitu, sebanyak 7 orang ditilang KTP/denda. Ada satu orang bayar denda di tempat dengan transfer ke bank yang susah kerja sama dengan Pemkot Surabaya.

Lalu, di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, terdapat empat orang pelanggar dilakukan tes swab oleh petugas. Sedangkan di Kecamatan Semampir, petugas menyita KTP empat orang/denda, menyapu tiga orang, dan push up empat orang.

Sebelumnya, Eddy Christijanto Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mengatakan, nomor induk kependudukan (NIK) KTP pelanggar protokol kesehatan (tidak pakai masker) bakal diblokir sebelum membayar sanksi denda Rp150 ribu.

Sehingga, pelanggar itu tidak bisa menggunakan KTP untuk keperluan mengurus administrasi lain, sebelum dibuka blokirnya kembali oleh Dispenduk Capil.

Eddy menambahkan, teknis tahapan penerapan sanksi denda itu diawali dengan penyitaan KTP pelanggar, lalu diminta mengisi formulir pembayaran denda, lalu membayar denda dengan melakukan transfer uang Rp150 ribu ke Bank yang bekerjasama dengan Pemkot.

Bagi yang belum membayar denda sejak penyitaan, pihak Kecamatan nantinya langsung mengirimkan data KTP pelanggar ke Dispenduk untuk pengajuan pemblokiran. Barulah setelah pelanggar itu membayar denda via transfer bank, nantinya blokir itu dibuka oleh Dispendukcapil.

“Kami tidak berharap warga didenda, maka ayo patuh. Pandemi belum selesai, ayo gotong royong dengan patuh protokol kesehatan,” kata Eddy. (bid/tin/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs