Sabtu, 27 April 2024

Pemerintah Pusat Instruksikan Pengetatan PPKM Mikro di 43 Daerah Luar Jawa-Bali

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi PPKM Mikro. Grafis: suarasurabaya.net

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, pekan ini terjadi lonjakan kasus aktif mencapai 34 persen di daerah luar Pulau Jawa dan Bali.

Airlangga Hartarto Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional mengungkapkan, ada 43 kabupaten/kota luar Jawa-Bali yang kasus aktifnya naik dengan angka bervariasi.

Untuk menekan lonjakan kasus infeksi Virus Corona, Pemerintah Pusat menginstruksikan pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, di 43 kabupaten/kota luar Jawa-Bali, mulai tanggal 6-20 Juli 2021.

Dalam konferensi pers virtual, siang hari ini, Rabu (7/7/2021), Airlangga menyebut kenaikan kasus terjadi di beberapa wilayah, antara lain di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Maluku, NTT, Papua, dan Papua Barat.

“Pemerintah telah menegaskan tanggal 6 sampai tanggal 20 dilakukan pengetatan, dalam pengetatan itu dengan asesmen yang ketat, asesmen tingkat 4, telah ditetapkan 43 kabupaten/kota dilakukan pengetatan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Airlangga menekankan supaya pemerintah daerah bersama forkopimda meningkatkan pelacakan dan pengetesan.

Menurutnya, pelacakan dan pengetesan sangat penting dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 karena adanya Virus Corona varian Delta yang lebih gampang menular.

Lebih lanjut, Airlangga Hartarto meminta pemerintah daerah memastikan masyarakat disiplin protokol kesehatan, terutama memakai masker, menjaga jarak fisik, rutin mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.

Selain itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian juga mengimbau supaya pemda bisa menekan mobilitas masyarakat selama pengetatan PPKM Mikro.

Terkait penanganan, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah menambah porsi ruangan dan ranjang perawatan rumah sakit menjadi 40 persen untuk penanganan pasien Covid-19.

Berikut ini daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro:

1. Kota Banda Aceh
2. Kota Bengkulu
3. Kota Jambi
4. Kota Pontianak
5. Kota Singkawang
6. Kota Palangkaraya
7. Lamandau
8. Sukamara
9. Berau
10. Kota Balikpapan
11. Kota Bontang
12. Bulungan
13. Bintan
14. Kota Batam
15. Kota Tanjung Pinang
16. Natuna
17. Kota Bandar Lampung
18. Kota Metro
19. Kepulauan Aru
20. Kota Ambon
21. Kota Mataram
22. Lembata
23. Nagekeo
24. Boven Digoel
25. Kota Jayapura
26. Fak Fak
27. Kota Sorong
28. Manokwari
29. Teluk Bintuni
30. Teluk Wondama
31. Kota Pekanbaru
32. Kota Palu
33. Kota Kendari
34. Kota Manado
35. Kota Tomohon
36. Kota Bukittinggi
37. Kota Padang
38. Kota Padang Panjang
39. Kota Solok
40. Kota Lubuk Linggau
41. Kota Palembang
42. Kota Medan
43. Kota Sibolga.(rid/dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
28o
Kurs