Jumat, 29 Maret 2024

Perempuan Hamil Terbungkus Kasur Dibunuh Suaminya Sendiri

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Jhony, pelaku pembunuhan Putri Ima Camelia Sandy yang notabene adalah istrinya sendiri. Putri dibunuh dalam keadaan hamil besar. Jenazahnya dibungkus kasur dan dibuang di lahan kosong sebelah kantor PWNU Jatim, Surabaya. Foto: Polrestabes Surabaya

Pembunuh Putri Ima Camelia Sandy, usia 26 tahun, warga Gayungan, adalah suaminya sendiri. Jenazah Putri ditemukan penjaga parkir dalam kondisi sudah mengeluarkan aroma tidak sedap dan terbungkus kasur di lahan kosong sebelah kantor PWNU Jatim, Gayungan, Surabaya pada Kamis (22/4/2021) pukul 22.00 WIB.

AKBP Oki Aldian Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pelaku berhasil diamankan dalam waktu tiga jam setelah olah TKP.

“Kita sudah mengamankan tersangka pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah suaminya sendiri yang bernama Jhony,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (23/4/2021) sore.

Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tapi setelah polisi menginterogasi dan menunjukkan berbagai bukti yang telah didapatkan, dia tidak bisa mengelak lagi.

Polrestabes Surabaya menunjukkan foto korban dan barang bukti terkait penemuan jenazah perempuan hamil di lahan kosong sebelah Kantor PWNU Jatim pada Kamis (22/4/2021) pukul 22.00 WIB. Foto: Polrestabes Surabaya

Oki menjelaskan, pembunuhan terjadi pada Senin (19/4/2021) pukul 22.00 WIB di dalam kamar kos pelaku dan korban di Gayungan. Awalnya keduanya terlibat cekcok. Pelaku mengambil bantal lalu membekap wajah korban.

“Korban yang dalam kondisi hamil, memberontak dan melawan. Akhirnya pelaku mencekik korban sampai korban tidak bergerak. Setelah itu pelaku pergi meninggal korban begitu saja, hanya posisi tubuh korban dirapikan sedikit seakan-akan korban sedang tidur. Pada hari Rabu, saat jasad korban mulai membusuk, pelaku mencoba memindahkan,” kata Oki.

Anak korban yang masih berusia sekitar 3 tahun juga berada di kos-kosan itu. Saat anaknya bertanya, “Ibu kenapa?”, pelaku bilang, “Lagi sakit”.

“Kita proses dalam waktu cepat untuk didaftarkan ke Kejaksaan. Perbuatan pelaku memenuhi Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun,” ucap Oki.

Saat ini anak korban berada dalam pengawasan kakek neneknya atau orang tua pelaku.(iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs