Jumat, 19 April 2024

Polda Metro Jaya Akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang Pekan Depan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Kondisi ruang tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten pascakebakaran Rabu (8/9/2021) dini hari. Foto: Humas Kemenkumhan

Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Banten pekan depan. Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menjelaskan, gelar perkara dilakukan untuk menetapkan tersangka.

“Gelar perkara mungkin di awal minggu depan. Mudah-mudahan bisa Senin atau Selasa. Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ujar Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Menurut Ade, sampai sekarang total sudah ada sebanyak 34 saksi yang diperiksa penyidik terkait kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan puluhan narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di lapas itu.

“Jadi sampai dengan hari ini totalnya ada 34 orang saksi yang sudah diperiksa. Pertama, dari petugas lapas. Kedua, dari warga binaan. Kemudian yang ketiga, dari saksi yang berdampingan. Ada tiga klaster lah kurang lebih bentuk pemeriksaan saksi,” katanya.

kombespol-tubagus
Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Foto: Istimewa

Selain itu, kata Ade, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan saksi ahli. Sementara penyidik juga kembali melakukan deteksi di TKP untuk memenuhi kekurangan-kekurangan dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

“Kami mendeteksi ulang kekurangan-kekurangan hasil pemeriksaan dari laboratorium forensik. Kemudian mengumpulkan bukti-bukti lain, termasuk SOP dan lain sebagainya,” ujar Ade.

Ade menjelaskan, untuk pasal yang dikenakan adalah pasal 187-188 KUHP yang orientasinya kepada api (penyebab kebakaran). Selain itu juga pasal 359 KUHP, orientasinya akibat yang ditimbulkan adalah meninggalnya seseorang.

“Jadi ada dua peristiwa yang menjadi obyek penyelidikan dari penyidik yang pertama adalah 188, 187 (KUHP) mengarah kepada awal timbulnya api. Kenapa dipakai 187-188? Nanti akan ditentukan unsur kesengajaannya dan lain sebagainya. Kemudian 359 (KUHP) akibat materiilnya mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata dia.

“Itu arah penyidikannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, kurang lebih awal minggu depan, kami akan merilis seluruh hasilnya. Mudah-mudahan tidak ada kendala lagi,” ujar Ade.(faz/den)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
33o
Kurs