Jumat, 29 Maret 2024

Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal, 32 Orang Diamankan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Penggeledahan kantor pinjaman online (pinjol) PT ITN di Green Lake City. Foto: Istimewa

Kombes (Pol) Yusri Yunus Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan kalau Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan satu kegiatan penggerebekan di sebuah ruko di Green Lake City, Jakarta Barat diduga merupakan kantor pinjaman online (Pinjol).

Menurut Yusri, ruko yang digerebek ini dipakai PT ITN yang merupakan tempat beroperasi Pinjol. Secara keseluruhan di Green Lake City ini ada tujuh ruko dengan empat lantai.

“Hari ini kita melakukan penggrebekan di lokasi Green Lake di PT ITN yang merupakan kolektor atau penagihnya. Di sini ada 7 ruko 4 lantai. Di sini ada 13 aplikasi yang digunakan oleh PT ITN. Dari 13 aplikasi, 3 legal dan ada 10 aplikasi yang ilegal dengan tiga bagian utama di sini. Yang pertama adalah ada tim analis, kemudian tim marketing, yang terakhir adalah kolektor-kolektor (penagih),” ujar Yusri lokasi, Kamis (14/10/2021).

Kata dia, ada dua jenis penagihan yang dilakukan, pertama melalui langsung didatangi dengan ancaman-ancaman. Apabila para peminjam-peminjam online ini tidak membayar, akan dilakukan pengancaman terhadap yang bersangkutan.

Kemudian yang kedua, adalah dengan melakukan penagihan melalui telepon. Bahkan dilakukan penagihan di media sosial.

“Bahkan kami temukan di sini bahwa penagihan itu dengan ancaman di media sosial, disertai memperlihatkan gambar-gambar pornografi. Nanti akan dikenakan juga dengan pasal pornografi di sini,” jelas Yusri.

“Jadi diancam, kemudian diperlihatkan gambar-gambar pornografi kepada para peminjam online, sehingga membuat stres para korbannya, sehingga mereka memaksakan diri untuk melakukan pembayaran,” imbuhnya.

Dari penggerebekan ini, Yusri menegaskan, ada 32 orang yang diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lokasinya pun juga langsung diberi garis polisi.

“Ada 32 orang yang kita amankan di lokasi ini. Akan kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan dan lokasinya akan kita police line, akan kita dalami semuanya. karena cukup meresahkan,” tegasnya.

Yusri menambahkan, selama satu bulan ini Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan empat lokasi dengan empat tersangka kasus Pinjol. Mereka akan dikenakan pasal berlapis.

“Ada UU Konsumen, ada UU ITE, UU perdagangan, Pornografi bisa untuk menjeratnya seperti yang kita temukan sekarang ini, juga KUHP karena ada pengancaman langsung, akan kita tindak tegas seluruhnya. Ini sudah langsung instruksi Kapolri. Bahkan diperintahkan bapak Kapolri untuk membentuk tim khusus dari Ditreskrimsus,” pungkas Yusri.(faz/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs