Selasa, 19 Maret 2024

Polisi Tangkap Pemilik Restoran Online Abal-Abal yang Sedang Viral

Laporan oleh Anton Kusnanto
Bagikan
Gelar perkara kasus restoran menu abal-abal, Jumat (18/6/2021). Foto: Istimewa

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus dalang di balik resto dengan menu abal-abal yang videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

ES (35 tahun) yang merupakan pelaku mengaku telah melakukan tindak yang masuk dugaan kejahatan penipuan itu sejak tahun 2019, dan bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta per bulan.

Iptu Arief Rizky Wicaksana Kanit Resmob Polrestabes Surabaya menegaskan, pihaknya meringkus ES usai mendalami laporan dari korbannya pada pekan lalu.

“Tanggal 9 Juni 2021 korban membuat laporan di SPKT Polrestabes Surabaya, dan pada tanggal 12 Juni 2021 (ES, red) berhasil diamankan,” terang Iptu Rizky, Jumat (18/6/2021).

Total ada 30 resto dan ratusan menu abal-abal yang dibuat ES. Seluruhnya dikelola ES bersama satu pegawai pada setiap toko di sekitar Surabaya dan Sidoarjo.

Restoran milik ES itu menipu para pelanggan dengan memasang foto yang tidak sesuai dengan kenyataan makanan yang dikirimkan. ES juga menggunakan nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli, mulai Nasi Padang Ampera, Bebek Purnama, Pecel Dharmahusada dan lain-lain.

ES, kata Iptu Rizky, telah mendompleng nama restoran terkenal supaya outletnya laku di aplikasi. Kemudian, lanjut Kanit Resmob itu, ada komplain dari pemilik resto lain. Sementara dari pihak pengelola aplikasi juga sudah dimintai keterangan.

Sejauh ini semua outlet abal-abal sudah ditutup. Saat diselidiki lebih lanjut, tempat pemesanan makanan bukanlah sebuah resto, melainkan hanya sebuah kedai rumahan.

Sebelumnya, sebuah video viral setelah seorang pengguna Instagram menayangkan restoran di kawasan Kejawan Putih Tambak yang disebut sudah melakukan penipuan melalui ojek online (ojol).

Dalam video terlihat resto yang bertajuk Dapur Ndeso yang hanya ada meja panjang di pintu masuk dan hanya melayani pesanan take away.

Dalam video itu, korban juga menyatakan sedang memesan makanan lewat aplikasi namun pesanan tidak sesuai menu yang ada di aplikasi.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.(ton/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 19 Maret 2024
32o
Kurs