Jumat, 29 Maret 2024

Polri Launching ETLE untuk 12 Polda di Indonesia

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Peralatan ETLE untuk tilang elektronik

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaunching atau meluncurkan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik untuk 12 Polda di Indonesia.

ETLE akan diberlakukan secara nasional diawali di 12 Polda diantaranya Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Jawa Barat, Polda Jawa tengah, Pomda DIY, Polda Jawa Timur, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, Polda Jambi, Polda Riau, Polda Sulawesi Selatan dan Polda Sulawesi Utara.

Launching ETLE ini bertempat di gedung National Traffic Management Center (NTMC) Polri, jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021).

Jendral Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, setelah 12 Polda, nantinya ETLE juga akan terus dikembangkan ke 34 provinsi sampai dengan kabupaten dan kota.

“Ke depan secara bertahap ini akan terus kita kembangkan menjadi 34 provinsi dan di setiap kabupaten atau kotamadya nanti juga akan kita gelarkan,” ujar Kapolri dalam sambutannya secara daring.

Menurut Sigit, program ETLE ini sebenarnya juga merupakan satu diantara program yang menjadi perhatian Joko Widodo Presiden.

Kata Kapolri, Presiden mengharapkan kepada institusi Polri untuk terus bisa membangun sistem penegakan hukum dan pelayanan terhadap masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Impian Polri ke depan, kata Sigit, polisi lalu lintas hanya melaksanakan tugas-tugas yang bersifat mengurai kemacetan lalu lintas, menolong masyarakat yang mengalami kecelakaan, kemudian melakukan kegiatan-kegiatan yang pada saat itu butuh kehadiran polisi lalu lintas.

“Sementara untuk penegakan hukumnya yang selama ini di satu sisi potensial terjadinya kerawanan penyalahgunaan kewenangan ini bisa kita hindari dengan memanfaatkan teknologi informasi. Seperti teknologi yang kita siapkan ini dilengkapi dengan artificial intelijen dengan memanfaatkan big data, sehingga kemudian hasilnya bisa dipertanggungjawabkan secara presisi atau akurat,” jelasnya.

Sigit mengatakan, hal ini sekaligus menggeser persepsi publik yang selama ini masih belum puas dengan pelayanan penegakan hukum kepolisian khususnya lalu lintas agar ke depan diharapkan sudah tidak ada lagi.

“Sehingga seperti sudah sering saya sampaikan harapan saya ke depan polisi lalu lintas yang selalu berada di jalan dalam kondisi panas, hujan, tengah malam selalu ada di lapangan betul-betul bisa tampil menjadi Polri yang menjadi kebanggaan bagi institusi Polri. Istilah kami, jadilah polisi lalu lintas yang seperti di komik-komik Marvel,” tegasnya.

Sementara, Irjen Istiono Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri mengatakan, acara launching program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional kali ini merupakan tahap satu yang sekaligus penandatanganan MoU penegakan hukum lalu lintas dan angkutan jalan.

“Bahwa pada hari ini kita akan launching secara nasional di 12 Polda dengan 244 titik lokasi yang telah terpasang kamera ETLE,” kata Kakorlantas.

Sekadar diketahui, latar belakang diterapkannya program ETLE adalah pelanggaran lalu lintas untuk saat ini masih menjadi potret buram lalu lintas di Indonesia. Ironisnya kecelakaan tersebut tak jarang merenggut korban baik pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Spirit penegakan hukum bidang lalu lintas oleh polisi lalu lintas adalah jelas untuk memberikan kepastian hukum dalam membangun budaya tertib berlalulintas di masyarakat.

Di bidang lalu lintas adopsi teknologi informasi secara adaptif menuju Era industri 5.0 terwujud dengan lahirnya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement.

ETLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV yang dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.

Keunggulan lainnya ETLE mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis sehingga ETLE menjadi teroboson revolusioner dalam mentransformaai penegakan hukum bidang lalu lintas dari pola konvensional menuju elektronik.

Dengan adanya ETLE mampu mereduksi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar sehingga menjadi metode yang paling tepat di era new normal.

Dalam pelaksanaanya, ETLE mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas di antaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil genap, tidak mengenakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, pelanggaran melawan arus, pelanggaran tidak menggunakan helm, pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu pada kawasan tertentu atau jalur tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK atau belum melakukan perpanjangan STNK.

Dalam ETLE Nasional, pelanggaran yang terjadi di suatu wilayah walau kendaraan berasal dari wilayah lain, dapat dikoordinasikan kesatuan wilayah kendaraan tersebut terdaftar, sehingga pelanggaran lalu lintas wilayah dapat di deteksi dan terintegrasi dengan seluruh Polda dan terpusat di Korlantas Polri.

Output dari sistem ini adalah data berupa foto dan video hasil analisa pelanggaran yang akurat serta mengedepankan transparansi dalam pembuktiannya berupa surat konfirmasi yang akan dikirimkan kepada pelanggar.

Surat konfirmasi juga berisi barcode Yang dapat di deteksi untuk melihat rekaman video pelanggaran. Hanya ada dua tugas pelanggar, pertama mengisi surat konfirmasi pelanggaran. Yang kedua, pelanggar akan menerima SMS berupa kode pembayaran untuk membayar denda.

Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya dengan menggunakan teknologi face recognition (pengenalan wajah) yang sudah ada di sistem ETLE, seperti kasus tabrak lari yang terjadi Bundaran HI antara pesepeda dengan pengemudi mobil pada Sabtu 13 Maret 2021.

Untuk mendukung pelaksanaan ETLE secara nasional, Korlantas Polri telah menginisiasi penandatanganan nota kesepahaman antara Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia tentang penegakan hukum di bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagai payung hukum dalam mengimplementasikan penindakan pelanggaran lalu lintas secara elektronik.(faz/bid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
32o
Kurs