Rabu, 12 November 2025

Polri Memusnahkan 3,6 Ton Sabu-Sabu Hasil Pengungkapan Kasus

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Polri musnahkan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 3,6 ton di PTIK Jakarta Selatan, Selasa (13/7/2021). Foto: Divisi Humas Polri

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memusnahkan barang bukti kejahatan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berupa 3,6 ton sabu-sabu, hasil pengungkapan jaringan narkoba wilayah Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri menyebutkan pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba ini sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Tujuan pemusnahan ini bentuk transparansi kepada publik, kami undang BNN, pihak lapas dan tokoh agama hadir menyaksikan pemusnahan, tapi terbatas undangan yang hadir karena lagi suasana pandemi,” kata Ramadhan, seperti dilaporkan Antara, Selasa (13/7/2021).

Pemusnahan secara seremonial dilakukan di Lobi Auditorium Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Jakarta Selatan, menggunakan alat incinerator dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahaan lanjutan dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto dan RS Polri di Kramatjati, Jakarta Timur.

Menurut Ramadhan, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari pengungkapan kasus narkoba jaringan Timur Tengah, Malaysia, dan Indonesia yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian, di antaranya Polda Metro Jaya, Dit Narkoba Bareskrim Polri, Satgas Merah Putih, dan Polres Jakarta Pusat.

“Total ada 23 orang tersangka dari 3,6 ton sabu-sabu yang kami musnahkan ini, itu baru dari pengungkapan Bareskrim Polri saja, belum jajaran yang lainnya,” ujar Ramadhan.(ant/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
24o
Kurs