Jumat, 29 Maret 2024

Polri Tetapkan Joseph Paul Zhang Sebagai Tersangka dan Masuk DPO

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Shindy Paul Soerjomoeljono atau yang dikenal Joseph Paul Zhang di channel YouTube-nya. Foto: Tangkapan layar YouTube Joseph Paul Zhang

Polri telah menetapkan Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono sebagai tersangka kasus penodaan agama dan ujaran kebencian.

Penetapan tersangka terhadap Paul Zhang setelah Polri minta keterangan saksi-saksi seperti ahli bahasa, ahli sosiologi hukum dan ahli pidana.

“Yang bersangkutan (Jozeph Paul Zhang) kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Brigjen Rusdi Hartono Karopenmas Polri saat dikonfirmasi, Selasa (20/4/2021).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Rusdi, Polri juga memasukan Paul Zhang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Selain tersangka, Polri juga sudah memasukan yang bersangkutan sebagai DPO,” tegasnya.

“Tentunya DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan menjadi dasar dari Interpol untuk menerbitkan red notice. Sekali lagi rekan-rekan sekalian, Polri telah dan sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus ini bersama-sama dengan instansi terkait lainnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, kata Rusdi, Polri juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Jenderal Imigrasi dan juga Interpol, karena patut diduga Paul Zhang ada di luar negeri.

Yang terpenting, menurut dia, masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, karena Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi.

Sekadar diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika sendiri juga sudah melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Jozeph Paul Zhang karena berisi penodaan agama dan ujaran kebencian.

“Pada tanggal 19 April 2021, tujuh konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak lagi dapat diakses oleh warganet,” kata Dedy Permadi juru bicara Kominfo dalam keterangan resminya.

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke You Tube untuk tujuh konten, termasuk satu diantaranya konten berjudul “Puasa Lalim Islam” yang kontroversial. Paul Zhang bahkan juga mengaku sebagai nabi ke 26.

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 A. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.(faz/iss/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil Porsche Seruduk Livina di Tol Porong

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 29 Maret 2024
26o
Kurs