Kamis, 18 April 2024

Presiden Melantik Tujuh Komisioner Komisi Nasional Disabilitas

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Jokowi Presiden melantik tujuh orang sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas, Rabu (1/12/2021), di Istana Negara, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Joko Widodo Presiden, sore hari ini, Rabu (1/12/2021), melantik tujuh orang sebagai Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Disabilitas.

Masing-masing Dante Rigmalia selaku ketua merangkap anggota, Deka Kurniawan wakil ketua merangkap anggota, Eka Prastama Widiyanta, Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero, Fatimah Asri Mutmainah, Jonna Aman Damanik, dan Rachmita Maun Harahap sebagai anggota.

Pelantikan ketujuh orang tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 53/M Tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.

Prosesi pengucapan sumpah/janji jabatan berlangsung di Istana Negara Jakarta, dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah Covid-19.

“Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Presiden diikuti tujuh orang yang dilantik.

Sebelumnya, Panitia Seleksi Komnas Disabilitas memilih 14 nama yang lulus seleksi, dari sekitar 1.300 pelamar dengan berbagai latar pendidikan dan profesi, difabel dan non difabel.

Pembentukan Komnas Disabilitas merupakan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020.

Komnas Disabilitas dibentuk untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Tanah Air.

Merujuk UU Penyandang Disabilitas, Komnas Disabilitas seharusnya terbentuk dua bulan sesudah undang-undang tersebut berlaku.

Tapi, proses pembentukkan lembaga negara itu baru bisa terlaksana lima tahun sesudah UU Penyandang Disabilitas disahkan DPR, bulan April 2016.(rid/wld/dfn)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 18 April 2024
30o
Kurs