Jumat, 19 April 2024

Satgas: Kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Efektif Menekan Penyebaran Kasus Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Penyekatan di Bundaran Waru, Rabu (7/7/2021). Foto: Dok. suarasurabaya.net

Wiku Adisasmito Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, salah satu tujuan perpanjangan PPKM Level 1-4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus untuk mencegah kenaikan kasus infeksi Virus Corona.

Profesor Wiku bilang, perlu waktu sekitar tiga pekan untuk melihat dampak dari implementasi pembatasan kegiatan masyarakat.

“Berdasarkan hasil evaluasi, PPKM Darurat dari tanggal 3 Juli sampai 20 Juli, dan PPKM Level 1-4 mulai tanggal 20 Juli dan berlanjut sampai sekarang, berdampak pada penurunan kasus. Kasus aktif, positivity rate, kasus harian, dan angka kesembuhan nasional, mengalami perbaikan selama PPKM Level 1-4,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (27/7/2021).

Wiku menjabarkan, persentase kasus aktif pada hari terakhir PPKM Darurat 18,65 persen, dan mengalami penurunan pada masa PPKM Level 4 menjadi 18,12 persen.

Selain itu, positivity rate juga mengalami penurunan dari 33,42 persen, menjadi 31,16 persen.

Kemudian, pada periode PPKM Darurat, kasus harian tertinggi pernah mencapai 56 ribu. Lalu, pada periode PPKM Level 1-4, kasus harian tertinggi sebanyak 49 ribuan.

Lebih lanjut, Wiku menyebut angka kesembuhan juga terus meningkat. Sebelum PPKM Darurat, pasien yang sembuh dalam sehari mencapai 11 ribuan.

Sementara, pada PPKM Darurat bertambah jadi 29 ribuan, dan melonjak jadi 37 ribuan pada masa PPKM Level 1-4.

Walau ada perbaikan, Satgas Penanganan Covid-19 juga tidak menutup mata adanya peningkatan angka kematian pasien terinfeksi Virus Corona.

Sebelum PPKM Darurat, kematian tertinggi tercatat 539 kasus. Pada masa PPKM Darurat meningkat jadi 1.338 kasus, dan melonjak lagi 1.484 pada PPKM Level 1-4. Bahkan, hari ini angka kematian tembus dua ribu kasus.

“Salah satu alasan pemerintah memperpanjang PPKM adalah menurunkan angka kematian serendah mungkin,” tegasnya.

Sekadar informasi, pemerintah sekarang menerapkan PPKM Level 4 di 95 kabupaten/kota di 7 provinsi Jawa-Bali dan 45 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa-Bali.

Kemudian, PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten/kota di 7 provinsi Jawa-Bali, dan 276 kabupaten/kota di 21 provinsi luar Jawa-Bali.

Sedangkan PPKM Level 2 diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi luar Jawa-Bali, sampai 2 Agustus 2021.(rid/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 19 April 2024
26o
Kurs