
Konflik berkepanjangan antara warga dengan pemilik usaha home industri tepung yang diproduksi dari limbah ayam di Sidoarjo akhirnya menemui titik terang.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui unggahan Instagram-nya menyebutkan warga setempat sudah mengeluhkan hal ini sejak tahun 2017 lalu ke Pemkab Sidoarjo, namun baru terselesaikan hari Kamis (4/11/2021).
Warga mengeluhkan bau busuk yang menyengat akibat aktivitas pabrik.
“Waktu tahun 2017 itu, waktu ke Dinas Lingkungan Hidup itu tindak lanjutnya tidak ada, kita tindak lanjuti sampai ke Dinas Perindustrian, sampai ke macem-macem. Dan terakhir adalah Wakil Bupati yang kemarin, waktu itu dijanjikan diberi peringatan 2 minggu selesai untuk menyelesaikan bau, tapi buktinya sampai kemarin masih ada,” keluh Asmuni Warga Kletek yang selama ini menerima imbas bau yang ditimbulkan.
Bukan itu saja, pabrik tersebut ternyata juga melanggar sejumlah aturan. Berdasarkan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 103 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, dari hasil verifikasi diketahui beberapa izin persyaratan tidak kunjung dipenuhi pemilik usaha. Aktivitas usaha dinilai melangar beberapa pasal, khususnya pasal 11.
Dalam mediasi yang dilangsungkan di Kantor Balai Desa Kletek, Kamis malam, Ahmad Muhdlor Ali Bupati Sidoarjo memutuskan menutup pabrik yang telah lama meresahkan warga tersebut.
“Memutuskan menghentikan usaha sampai izin diterbitkan mulai tanggal 5 November 2021, kalau tidak ada izin, tidak boleh dan masyarakat wajib mengawasi. Ada kalanya cuma pindah tempat, tapi kalau kelihatan baunya meskipun sedikit selama kegiatannya tidak ada izinnya maka lapor,” tegas Gus Muhdlor.
“Seperti solusi yang terjadi dalam diskusi ini, bahwa usaha limbah bulu ayam ini wajib dihentikan. Karena tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), dan izin dari SKPU (Stasiun Pemantau Kualitas Udara),” terangnya.
Mediasi tersebut juga dihadiri M. Ainur Rahman Asisten 1, M. Bahrul Amig Kadis DLHK, Sigit Setyawan Kadis PU BM SDA, Wiwid Widyantoro Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Camat Taman, Forkopimka dan tokoh masyarakat setempat.
Sementara itu, Umindah Marji si empunya pabrik mengakui jika tanah yang ditempati untuk usaha pengolahan limbah ayam itu tidak bersertifikat.
“Sertifikat saya tidak ada, cuma saya bayar PBB sejak 2005 itu diterima,” ujar Marji.(dfn)
View this post on Instagram