Sabtu, 27 April 2024

Bharada E Berencana Mengajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Bharada E yang ditetapkan tersangka oleh Polisi. Foto: Antara

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, siap menjadi justice collaborator.

Deolipa Yumara kuasa hukum Bharada E menyatakan, kliennya berencana menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dugaan adanya pihak lain yang berperan penting dalam suatu kasus pidana.

“Tentunya kami melihat saksi kunci sangat penting untuk dilindungi walau pun statusnya tersangka. Sehingga, yang bersangkutan bersepakat mengajukan diri sebagai justice collaborator,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Rencananya, Senin (8/8/2022), pihak Bharada E meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Kami juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK. Hari Senin pagi kamu upayakan,” tegasnya.

Dia menambahkan, waktu bertemu langsung di Rutan Bareskrim, Bharada E mengaku tidak nyaman dengan kasus yang melibatkannya.

“Kami bertemu di Rutan Bareskrim, lalu kami mengajukan diri sebagai kuasa dan yang bersangkutan menerima dengan baik. Sehingga, dibuatkan surat kuasa per hari ini 6 Agustus 2022,” ucap Deolipa.

Seperti diketahui, dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sudah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.

Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.

Sebelumnya, Poengky Indarti Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan, keterangan saksi dan bukti baru bisa mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa meninggalnya Brigadir J.

Sehingga, Bharada E bisa dikenakan pasal lain dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain.(rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 27 April 2024
32o
Kurs