Rabu, 24 April 2024

Cegah Kriminalisasi Wartawan, Dewan Pers-Polri Sepakati Perjanjian Kerja Sama

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
M. Agung Dharjaya Ketua Dewan Pers, Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers serta Komjen Pol Agus Andrianto Kabareskrim Polri berfoto bersama dengan jajaran pengurus Dewan Pers serta sejumlah Direktur di Satker Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Foto: Dewan Pers

Dewan Pers dan Polri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan untuk meminimalisir kriminalisasi karya jurnalistik.

PKS pertama ini sebagai turunan dari nota kesepahaman (MoU) Dewan Pers-Polri sebagaimana tertuang dalam surat Nomor: 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor: NK/4/III/2022, yang ditandatangani oleh Arif Zulkifli Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, dengan Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Arif menjelaskan, PKS tersebut sebagai pedoman Dewan Pers dan Polri dalam rangka pelaksanaan teknis pelindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, sehingga tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dengan ditandatangani PKS ini, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan ketika mengalami sengketa dalam pemberitaan,” tuturnya dalam keterangan pers yang diterima suarasurabaya.net pada Kamis (10/11/2022).

PKS ini salah satunya mengatur tentang apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan, maka harus dikoordinasikan dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah yang dilaporkan itu masuk kategori karya jurnalistik (produk pers) atau bukan. Apabila hasil koordinasi memutuskan laporan itu karya jurnalistik, maka penyelesaiannya melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi atau menyerahkan penyelesaian laporan tersebut ke Dewan Pers.

“Sengketa pemberitaan hanya diselesaikan lewat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan direkomendasikan oleh Dewan Pers,” ujar Arif.

Kemudian, apabila koordinasi kedua pihak memutuskan laporan masyarakat itu masuk kategori perbuatan penyalahgunaan profesi wartawan di luar koridor UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka Polri menindaklanjuti secara proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.(rum/dfn/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Rabu, 24 April 2024
26o
Kurs