Sabtu, 5 Oktober 2024

Hakim Memvonis MSAT Tujuh Tahun Penjara

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Moch Subchi Azal Tsani usai divonis 7 tahun di Ruang Cakra PN Surabaya, Kamis (17/11/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Majelis hakim memvonis Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), anak Kiai Moch Mukhtar Mukti pemilik Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Jombang, 7 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Bechi, panggilan MSAT, terdakwa kasus pencabulan santriwati itu lebih rendah setengahnya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 16 tahun penjara.

Sutrisno Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022) menyebut, hal yang meringankan putusan di antaranya, Bechi masih berusia muda dan tulang punggung keluarga.

“Terdakwa masih muda dan masih punya kesempatan. Sebagai tulang punggung dan punya anak kecil-kecil dan butuh kasih sayang anak. Terdakwa mempermudah dan belum pernah dihukum,” jelasnya.

Sementara yang memberatkan, Bechi merupakan orang terpandang dan pemuka agama.

“(Selain itu) terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” kata Sutrisno.

Pidana 7 tahun penjara itu, lanjut Sutrisno mengacu pada Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan UU 8 Tahun 1981.

“Pasal 289 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Mengadili MSAT terbukti sah bersalah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan. Menjatuhkan pidana pada Moch Subchi Azal Tsani dengan pidana penjara 7 tahun. Bayar biaya perkara sebesar Rp3.000,” pungkasnya.

Diketahui, putusan ini mengacu pada dakwaan alternatif JPU. Sementara tuntutan JPU, mengacu Pasal 285 KUHP juncto 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 16 tahun penjara.(lta/rum/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Pabrik Plastik di Kedamean Gresik

Kecelakaan Mobil Box di KM 12 Tol Waru-Gunungsari

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Surabaya
Sabtu, 5 Oktober 2024
31o
Kurs