Senin, 29 April 2024

Jatim Berlakukan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Lebaran, Ini Jadwalnya

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberlakukan masa pembatasan operasional angkutan barang selama lebaran tahun 2022.

Nyono Kepala Dinas Perhubungan Jatim mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol untuk arus mudik dimulai tanggal 28 April pukul 00.00 WIB sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Sedangkan untuk arus balik mulai tangal 6 Mei pukul 00.00 WIB sampai 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB

“Ada pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol. Kendaraan angkutan barang tidak boleh beroperasi kecuali yang mengangkut BBM, BBG, ekspor impor, air minum kemasan, hewan ternak, pupuk, hantaran pos dan sembilan bahan pokok,” kata Nyono saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (23/4/2022).

Ia menjelaskan, untuk pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol saat arus mudik mulai 28 – 30 April mulai pukul 07.00 – 24.00 WIB.

Pada tanggal 1 Mei 2022 pembatasan dimulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Kemudian untuk arus balik pada tangal 6 – 7 Mei 2022 dimulai pukul 07.00 – 24.00 WIB.

Lalu pada tanggal 8-9 Mei 2022 mulai pukul 07.00 – 12.00 WIB.

Terkait hal ini ia mengaku sudah melakukan sosialiasi kepada semua pihak.

“Sudah kita sosialisasikan pada semua stakeholder, tidak hanya pengusaha,” ujarnya.

Sementara merujuk pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Angkutan Lebaran 2022 (1443 Hijriah), pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di antaranya untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan kereta gandengan; dan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.

Dalam SE tersebut tertulis bahwa pembatasan operasional angkutan barang tak hanya di Jakarta namun juga dilakukan di sejumlah daerah di antaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera, hingga Bali dengan melibatkan pihak Kepolisian dalam hal pengawasan.(dfn/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Kurs
Exit mobile version